KESAMBI – Temuan didalam PPDB dengan adanya siswa yang berasal dari Kecamatan Harjamukti tetapi titik kordinatnya berada dekat SMPN 1 Kota Cirebon menjadi perhatian semua pihak.
Hal tersebut terungkap pada Sidak yang dilakukan oleh Komisi III DPRD Kota Cirebon beberapa waktu lalu.
Untuk itu, Sekertaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon, Adin Imanuddin Nur mengaku bahwa siswa dari Kecamatan Harjamukti bersekolah di Kejaksan sudah di anulir oleh pihak sekolah. Kesalahan dilakukan oleh operator di SDN asal siswa tersebut.
“Yang sekolah di SMPN 1 Kota Cirebon dari Kecamatan Harjamukti temuan dari Komisi III DPRD Kota Cirebon sudah di anulir,” kata Adin kepada awak media diruang kerjanya, Senin (27/5).
Adin menegaskan, penentuan dasar sistem sistem zonasi pada PPDB online adalah tempat tinggal siswa. Sekolah yang dituju akan memeriksa data dari sekolah asal dengan berdasarkan tempat tinggal bukan sekolah.
“Patokannya itu dari tempat tinggal ke sekolah SMPN nya bukan dari SD asal mereka bersekolah,” ujarnya.
Masih kata Adin, PPDB Online tahun ini sudah tertuang dalam Peraturan Walikota Cirebon yang berisi 90 persesn sistem zonasi, 5 persen prestasi dan 5 persen afirmasi. Masyarakat Kota Cirebon menjadi pioritas setelah itu masyarakat di luar Kota Cirebon itupun kuotanya terbatas.
“Sudah ditentukan kuotanya dalam Perwali, dan masyarakat Kota Cirebon menjadi pioritas utama,” ungkapnya
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi III DPRD Kota Cirebon mendapati siswa diluar zona bersekolah di SMPN 1 Kota Cirebon. Siswa ini diketahui tinggal dan bersekolah di wilayah Kecamatan Harjamukti. Temuan ini langsung disampaikan kepada Disnas Pendidikan. (CP-06)
Be the first to comment on "Soal Siswa Harjamukti Masuk Kejaksan, Sekretaris Disdik Sebut Kesalahan Operator"