KESAMBI – Draft RPJMD Pemerintah Kota Cirebon yang belum disepakati bersama DPRD Kota Cirebon menjadi perhatian semua pihak. Apalagi, adanya dugaan kuat permintaan kenaikan tunjangan perumahan serta perjalanan dinas menjadi salah satu alasan DPRD tidak menandatangani itu. Namun demikian, permintaan jatah tersebut tidak ada kaitannya dengan pembahasan RPJMD. Melainkan sejak 2 bulan lalu ada salah satu anggota dewan meminta langsung ke Walikota, dan kebetulan saat ini ada pembahasan RPJMD.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala BPPPPD Kota Cirebon, Arif Kurniawan saat dikonfirmasi oleh Cirebonpos diruang kerjanya, Selasa (21/5).
“2 Bulan lalu ada permintaan kenaikan tunjangan perumahan dan perjalanan dinas dari dewan yang datang langsung ke Walikota. Permintaan itu sebenarnya tidak ada hubungannya dengan RPJMD. Hanya saja momennya kemarin pada saat rapat RPJMD,” kata Arif.
Arif mengungkapkan, permintaan kenaikan tunjangan itu sudah lama dimana sekitar 2 bulan yang lalu langsung ke Walikota. Jadi, kata dia, tidak ada hubungannya dengan RPJMD.
“Tunjangan perumahan, perjalan dinas, serta hak keuangan legislatif yang dipisahkan dengan eksekutif,” ungkapnya.
Jika sampai tanggal 12 Juni 2019 mendatang belum ada persetujuan RPJMD, kata Arif, maka akan ada sanksi bahwa selama 3 bulan Walikota, Wakil Walikota dan DPRD tidak bisa menerima gaji sesuai UUD 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
“Rapat pembahasan RPJMD di Kuningan sudah clear, Raperda sudah oke tinggal menuju persetujuan saja,” ujarnya.
Arif mengungkapkan, deadline draft RPJMD beserta kelengkapannya dikirim ke Provinsi terakhir Senin kemarin Tanggal 20 Mei 2019. Akan tetapi, kata dia, DPRD masih dalam tahap komparasi.
“Saat ini di dewan sedang dalam proses komparasi. Kami berharap tetap ada percepatan sehingga bisa selesai,” ungkapnya.
Kalau saja draft RPJMD sudah dikirimkan ke Provinsi, kata Arif, tinggal menunggu proses evaluasi kelengkapan sehingga apa saja yang harus dilengkapi dan sebagainya.
“Kalau sampai saat ini belum dikirim ke Provinsi, maka khawatir tidak cukup waktu untuk mencapai persetujuan,” jelasnya.
Arif mengakui, memang ada keterlambatan dimana pada awal Bulan Maret lalu, didahulukan dengan Musrenbang RKPD yang sifatnya tahunan sehingga Tanggal 26 April 2019 baru terlaksana Musrenbang RPJMD.
“Keterlambatan memang ada, karena ada momen Pemilu. Rancangan awal RPJMD Februari selesai, awal Maret rekomendasi Gubernur dan kami harus memperbaiki. Musrembang RPJMD tidak bisa dilaksanakan Maret, karena barengan sama Musrenbang RKPD,” paparnya.
Arif menuturkan, RPJMD menjadi perhatian semua pihak, tentunya dalam pembahasannya prosesnya panjang. Untuk itu, kata dia, pihaknya berharap bisa selesai tepat waktu sehingga tidak mempengaruhi yang lainnya.
“Kita tidak bisa menghindari keterlambatan itu. Kita berharap ada komunikasi antar pimpinan,” pungkasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Tak Ada Kaitannya Dengan RPJMD, Kepala BPPPPD: Permintaan Kenaikan Tunjangan Perumahan dan Perjalanan Dinas Langsung ke Walikota Sejak 2 Bulan Lalu"