CIREBON – Polres Cirebon berhasil mengungkap investasi bodong yang merugikan ribuan nasabah senilai Rp77 miliar. Hal itu terungkap dalam ekspose yang dilaksanakan pada, Kamis (31/1), tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto.
Kapolres Cirebon mengatakan, pengungkapan kasus ini setelah pihaknya memeriksa sebanyak 39 orang untuk memperkuat pengungkapan dari modus operandi inveatasi bodong yang diketahui sebagai PT. Surabraja Mandiri melalui BMT Global Insani.
“Kami telah mengungkap kasus investasi bodong yang banyak merugikan masyarakat dengan nominal kerugian yang sangat besar,” ujarnya.
Disebutkan pula olehnya, bentuk kerugian total nasabah sebesar Rp. 77. 987.045.000 dengan jumlah korban 4.300 orang. Modus operansi BMT Global Insani ini yakni dengan melakukan investasi berprinsip syariah tanpa izin usaha dari bank indonesia dengan program qiradh haji, qiradh am hasanah, qiradh edu plan dan kerjasama budi daya jahe dan jabon.
pihaknya pun telah berhasil mwngamankan tersangka atas nama Basuni selaku Direktur Utama, Abdul Qodir selaku Komisaris, Sefi Khorijil Yaman selaku Direktur BMT Global Insani, Yuki Eka Bastian selaku Direktur 1 PT SBM, Azis Fauzi Bastian selaku Direktur 2 PT SBM, dan Harry Juana selaku Manager Operasional BMT Global Insani.
“Kami berhasil dan menetapkan 6 orang yang diketahui masih keluarga dari masing-masing tersangka,” ucapnya.
Tersangka dikenakan dengan pasal 59 ayat (1) jo Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 22 UU Nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah dan ancamann hukuman minimal 5 tahun maksimal 12 tahun.
“Kami saat ini sedang melakukan pendataan aset-aset dari pelaku,” ujarnya. (CP-02)
Be the first to comment on "Tipu Ribuan Nasabah, Polres Cirebon Resmi Tetapkan 6 Tersangka BMT Global Insani"