Sosialisasi Penyelewengan Dana Desa Hanya Diikuti 100 Kuwu Saja

Foto : CP-02 SOSIALISASI. Kejari Sumber, Dinas Pemberdayaan Dana Desa dan Inspektorat gelar sosialisasi antisipasi penyelewengan dana desa pada para kuwu se-Kabupaten Cirebon, Selasa (29/1).

CIREBON – Kejaksaan Negeri Sumber bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Imspektorat Kabupaten Cirebon menggelar acara sosialisasi Jaga Desa dan Tim Pengawal Pengaman Pemerintahan. Acara ini dimaksudkan sebagai bentuk pencegahan penyimpangan dalam penggunaan anggaran desa dengan nominal yang sangat besar. Namun demikian, sosialisasi tersebut hanya diikuti 100 kuwu saja dari total 412 di Kabupaten Cirebon.

Sesuai dengan yang di sampaikan oleh Kajari Sumber, Gunawan Wibisono mengatakan, pihaknya mensosialisasikan kepada rekan-rekan kuwu sebagai bentuk unsur pencegahan untuk pembinaan dalam pemanfaatan anggaran desa.

Pasalnya, Pemda tidak mungkin langsung melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan anggaran desa.

“Semangat yang sama dalam upaya pencegahan. Ketika aparat penegak hukum melakukan penindakan, berarti sudah melewati proses pembinaan,” ujarnya, Selasa (29/1).

Dijelaskan pula oleh pihaknya, terkait menyangkut kuwu-kuwu yang sudah tersangkut masalah, dasarnya karena para kuwu ini menggunakan sosial cost yang tinggi. Ketika ingin menjadi kuwu disebutkannya, memang menggunakan modal yang besar. Ketika sudah jadi, kata dia, dihadapkan dengan persoalan sosial, salah satunya melakukan kunjungan kesana kemari kuwu harus mengeluarkan biaya.

“Biaya-biaya tersebut lah yang selama ini ada, dan kedepannya perlu di luruskan.U Untuk itu, harus ada operasional khusus yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat,” paparnya.

Terlebih lagi, lanjut dia, banyak dari mereka (kuwu, red) masih mencari lebihan dari kegiatan. Dan, sudah sejak dulu dirinya telah merancangnya dalam penggunaan anggaran desa. Namun, dikhawatirkan terjadi kesalahan penafsiran, sehingga dapat menjadi bancakan.

“Nah, sebtulnya ada ngga sih anggaran halal untuk bisa menutupi anggaran operasional dan koordinasi yang bisa di  SPJ kan. Padahal, semangatnya untuk memberikan slot anggaran operasional yang bisa dipertanggung jawabkan,” tuturnya.

Salah satu program yang pihaknya lakukan saat ini, penundaan dan penerangan hukum. Hanya saja, momentumnya lebih kepada aparatur kepala desa yang pihaknya sasar. Agar, kedepan pihaknya bisa meminimalisir segala bentuk penyelewengan dan penyalahgunaan dana desa yang jumlahnya terus meningkat, karena itu yang pihaknya khawatirkan.

Oleh karena itu, pihaknya berkepentigan dalam konteks sama-sama menjaga desa, bukan hanya kuwu tapi juga Kejaksaan dan masyarakat lainnya.

“Oleh karena itu kami, berinisiatif menggagas acara ini bersama DPMD dan Inspektorat,” tegasnya.

Lebih lanjut, dikatakan dia, bila jumlah penyelewengan dana desa hampir Rp70 Triliun secara nasional. Dan, dari 412 desa yang pihaknya undang hanya 100 yang datang dalam acara ini.

“Harapan saya, mudah-mudahan kehadiran mereka sekaligus memberikan respresentasi desa untuk berubah,” terangnya. (CP-02)

Be the first to comment on "Sosialisasi Penyelewengan Dana Desa Hanya Diikuti 100 Kuwu Saja"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*