CIREBON – Ratusan Tabloid Indonesia Barokah sudah tersebar di 23 Kecamatan di Kabupaten Cirebon. Atas hal itu, Bawaslu Kabupaten Cirebon menilai bukan produk jurnalistik meskipun dalam redaksinya tidak memuat konten pelanggaran Pemilu.
Atas hal itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Abdul Khoir didampingi Komisioner Bawaslu lainnya mengatakan, di pekan ketiga Januari ini beberapa pengurus masjid melaporkan dan memberikan Tabloid Indonesia Barokah kepada Panwascam dan memberikan kepada Bawaslu.
“Dari masing-masing penerima terdapat 1-3 eksemplar tabloid yang dikirimkan melalui paket,” ungkapnya.
Dirinya pun memastikan bila tabloid tersebut bukan produk jurnalistik. Meski demikian, Bawaslu mengaku tidak menemukan dalam konten redaksi adanya dugaan pelanggaran Pemilu. Sehingga kemudian Bawaslu tidak melanjutkan dalam perspektif Sentra Gakumdu.
“Sebarannya sudah di 23 Kecamatan dengan jumlah 189 eksemplar yang ditemukan dan dikirimkan ke majelis taklim, sekolahan dan tempat ibadah,” paparnya.
Selain itu, lanjut dia, sikap Bawaslu memandang Tabloid Indonesia Barokah bukan sebagai produk jurnalistik. Dan, kata dia, Bawaslu pun sudah melakukan pencegahan dengan menghimpun data kepada Kantor Pos untuk meminta alamat pengiriman agar dapat dicegah sejak dini.
“Kami himbau agar masyarakat tidak usah resah dengan lembaran seperti tabloid. Dan sebisa mungkin secepatnya melaporkan kepada Bawaslu,” tegasnya. (CP-02)
Be the first to comment on "Sudah Tersebar di 23 Kecamatan, Bawaslu Kabupaten Cirebon Nilai Tabloid Indonesia Barokah Bukan Produk Jurnalistik"