KEJAKSAN – Pejabat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cirebon inisial “YW” menjadi tersangka pada kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan jalan di Jalan Rinjani Raya Bromo dan Mahoni Raya Kelurahan Larangan Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon.
Demikian dikatakan oleh Kepala Polres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy saat menggelar ekspose di halaman Mako Ciko kepada para awak media, Senin (14/1).
“Pekerjaan itu sumbernya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pada tahun 2016 dengan kontrak sebesar Rp599 juta rupiah,” kata Roland.
Roland mengungkapkan, tersangka baru pihaknya menetapkan satu, ada kemungkinan bisa pengembangan lebih jauh. Berkas kasus dengan tersangka sudah dikirimkan ke Kejaksaan. Dan, kata dia, saat ini dalam proses penelitian di Kejaksaan.
“Semua berkas sudah dikirimkan ke Kejaksaan secara lengkap berikut dengan keterangan ahlinya. Dan akan segera P.21,” ungkapnya.
Masih kata Roland, YW ini pada saat pekerjaan tersebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian, lanjut dia, sudah ada 33 saksi yang telah memberikan keterangannya, BPKP, dan LKPP sudah lengkap.
“Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp205 jutaan, dengan modus melakukan kontrak yang tidak sesuai dengan aturan serta prosedur lelang. Dan tersangka juga mengurangi spesifikasi pekerjaan itu,” ujarnya.
Roland juga menuturkan, pihak lain yang terlibat masih dalam pengembangan. Yang jelas, kata dia, ada dari pihak swasta atau kontraktornya. Saat ini, kata dia, pihak swasta masih dalam pemeriksaan dimana kalau ada indikasi juga akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Pihak swasta belum ditetapkan sebagai tersangka, karena kami masih fokus pada penyelenggara negaranya,” tuturnya.
Penahanan terhadap tersangka lanjut Roland, dilakukan, jika yang bersangkutan tidak kooperatif. Dan tersangka masih bertugas di dinas tidak melarikan diri. Kedepan, pihaknya tinggal menunggu dari Kejaksaan Negeri bagaimana.
“Kami menunggu jawaban dari Kejaksaan. Jika sudah P.21, kami akan melakukan penangkapan terhadap tersangka. Dan kita serahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan,” ucapnya.
Roland juga memastikan, kemungkinan akan bisa naik untuk tingkat tersangka dari PPK ke KPA nya, kalau memang dari hasil pengembangan kearah sana. Namun, lanjutnya proses penyidikan masih berjalan dan belum ditemukan kearah KPA nya.
“Kita lihat perkembangan selanjutnya, apakah memang bisa meningkat ke KPA nya atau pun tidak,” tandasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Dalam Pengembangan, Kapolresta Tetapkan YW Pejabat DPUPR Jadi Tersangka"