Ruangan Selalu Kosong, Sekwan Sebut Baru Beberapa Fraksi yang Setorkan Nama Tenaga Ahli

Foto : Ist Kantor DPRD Kota Cirebon.

KEJAKSAN – Sering kosong hingga tidak terawatnya ruangan tenaga ahli bagi setiap fraksi di DPRD Kota Cirebon, menunjukan ruangan tersebut jarang ditempati. Hingga saat ini Sekretariat Dewan baru menerima daftar nama tenaga ahli dari Fraksi Gerindra, Hanura, Demokrat dan PKS serta sisanya belum.

Seperti pantauan yang dilakukan oleh Cirebonpos.com pada Selasa (8/1), kondisi ruang tenaga ahli terpantau sangat tidak terawat. Ditandai dengan berkas-berkas yang berserakan dan kosongnya ruang kerja unit-unit komputer pada ruangan tersebut.

Ketika di konfirmasi kepada Kepala Sekretaris DPRD Kota Cirebon Sutisna mengatakan dengan masuknya tahun baru, maka pengajuan tenaga ahli oleh setiap fraksi sudah harus dilakukan.

Disebutkan juga olehnya, fraksi-fraksi yang telah menyetorkan namanya baru berasal dari fraksi PKS, Gerindra, Demokrat dan Hanura dan fraksi lainnya hingga saat ini belum masuk penetapan pengangkatan tenaga ahlinya pada tahun 2019.

“Kriteria terkait dengan penetapan tenaga ahli dilakukan oleh fraksi. Dan, sekwan hanya menerima setelah segala seleksi tenaga dilakukan oleh fraksi,” ungkapnya.

Fraksi yang sudah menyetorkan nama sudah sejak tanggal 2 Januari yang lalu, dan pengajuan sendiri dimulai dari fraksi kepada pimpinan DPRD serta diajukan kepada Sekwan agar disetiap fraksi dapat mengangkat dan menetapkan tenaga ahli. Hal itu diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang peraturan pedoman Tata Tertib DPRD yang didalamnya minimal S1. Kemudian memiliki pengalaman kerja paling singkat 3 tahun, menguasai bidang pemerintahan, dan menguasai tugas fungsi DPRD.

“Honor tenaga ahli dimunculkan dari kegiatan alat kelengkapan dewan, sehingga honor itu bukan seperti gaji,” paparnya.

Kemudian dijelaskan juga oleh Sutisna, berkaitan dengan pencairan honor sendiri akan dilakukan pada percepatan kegiatan tersebut. Dirinya menuturkan pula, tenaga ahli diangkat dan diberhentikan oleh Sekretrais DPRD atas keputusan fraksi dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

“Tenaga ahli kemungkinan hingga Agustus kedepan dan pasca pemilihan dilakukan dimungkinkan dapat berubah formasi temaga ahli. Terus, ditanggal 11 Agustus ada acara pelantikan anggota baru dan penetapan pimpinan sementara. Baru kemudian pembentukan fraksi, dan dana baru didapati tenaga ahli sesuai keputusan fraksi kembali,” paparnya. (CP-02)

Be the first to comment on "Ruangan Selalu Kosong, Sekwan Sebut Baru Beberapa Fraksi yang Setorkan Nama Tenaga Ahli"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*