Soal Kampanye di Medsos, Bawaslu Sebut Baru Beberapa Parpol Saja yang Laporan

Foto : CP-02 KAMPANYE MEDIA SOSIAL. Komisioner Bawaslu Kota Cirebon jelaskan soal kampanye di media sosial usai konfrensi pers, Sabtu (5/1).

KEJAKSAN – Maraknya calon anggota legislatif yang menggunakan akun media sebagai tempat untuk melakukan kegiatan sosialisasi atau kampanye dalam mendongkrak popularitas dan juga elektabilitas sejauh ini masih kerap dilakukan di Pemilu 2019 ini. Meski demikian, Bawaslu mencatat hanya beberapa Parpol saja yang sudah melaporkan secara resmi akun media soaialnya hingga saat ini.

Menanggapi hal itu Ketua Bawaslu Kota Cirebon Mohamad Joharudin angkat bicar terkait dengan kampanye melalui media sosial pada saat acara Kaleidoskop 2018 Bawaslu Kota Cirebon, Sabtu (5/1).

“Kampanye lewat media sosial memang diperbolehkan selama sesuai dengan kaidah berkampanye,” ungkap Johar didampingi Devi Siti Sihatul Afiah dan Supriyan.

Selain itu, sesuai dengan aturan yang ada calon peserta Pemilu 2019 pun diwajibkan untuk melaporkan akun sosial media yang digunakan sebagai alat berkampanye. Namun, disebutkannya sejauh ini peserta Pemilu 2019 baru beberapa partai yang melaporkan akan hal tersebut.

“Dari seluruh parpol yang ikut dalam kontestasi Pemilu 2019, baru hanya beberapa partai yang melaporkan akun media sosialnya,” ujarnya.

Dalam pemanfaatan media sosial sebagai tempat berkampanye pun terdapat beberapa larangan sesuai dengan apa yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.

Kemudian, Johar sapaan akrabnya pun menyebutkan bila satu calon peserta pemilu diberikan kesempatan menggunakan akun media sosial sebanyak 10 akun.

“Sejauh tidak melanggar aturan UU Pemilu kampanye di media sosial sangat tidak dipersoalkan,” jelasnya.

Hanya saja, lanjut dia, dalam pemanfaatan akun media sosial sangat dilarang menggunakan akun yang berbasi iklan. Dikarenakan bila akun yang dihubungkan dengan iklan otomatis dalam media sosial akan mampu menjangkau masyarakat secara masif dan itu sudah diatur dalam aturan Pemilu.

“Kalau yang berbasis iklan gak boleh, dan itu sangat jelas larangannya dari aturan Pemilu,” paparnya.

Sejauh ini, lanjut Johar, dalam mengantisipasi terjadinya tindak kecurangan atau black campaign Bawaslu Kota Cirebon mengarahkan Panwascam dalam mengawasi penggunaan media sosial sebagai tempat dalam berkampanye dapat berjalan sesuai dengan aturan yang ada. (CP-02)

Be the first to comment on "Soal Kampanye di Medsos, Bawaslu Sebut Baru Beberapa Parpol Saja yang Laporan"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*