KESAMBI – Angka perceraian di Kota Cirebon Tahun 2018, tercatat semakin meningkat. Demikian dikatakan oleh Moch Suyana selaku Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Cirebon Kelas 1B.
”Perkara perceraian cerai talak atau suami yang mengajukan sebanyak 324, serta perkara cerai gugat yang mengajukan istri sebanyak 659, sehingga total keseluruhan berjumlah 983 perkara,” kaya Suyana saat ditemui oleh Cirebon Pos di Kantornya, Jumat (28/12).
Suyana menyebutkan, perkara cerai yang dikabulkan pada Bulan Januari dimana cerai talak 15 dan cerai gugat 48, Bulan Februari cerai talak 23 dan cerai gugat 58, Bulan Maret cerai talak 11 dan cerai gugat 36, Bulan April cerai talak 27 dan cerai gugat 47, Bulan Mei cerai talak 24 dan cerai gugat 56, Bulan Juni cerai talak 6 dan cerai gugat 27.
”Perkara Bulan Juli cerai talak 19 dan cerai gugat 32, Bulan Agustus cerai talak 19 dan cerai gugat 56 , Bulan September cerai talak 17 dan cerai gugat 64, Bulan Oktober cerai talak 25 dan cerai gugat 69, Bulan November cerai talak dan 30 cerai gugat 75, serta Bulan Desember cerai talak 16 dan cerai gugat 65 perkara,” paparnya.
Suyana mengungkapkan, kebanyakan yang mengajukan gugatan cerai sekitar usia 25-40 tahun. Kemudian, secarah keseluruhan perceraian disebabkan oleh permasalahan ekonomi.
”Persoalan tanggung jawab dari suami kepada istri serta KDRT pun ada, ada pula persoalan cemburu adanya pihak ketiga,” ungkapnya
Masih kata Suyana, Perceraian dari kalangan PNS, TNI, dan Polri pun ada, namun tidak terlalu banyak. Adapun jika istri yang mengajukan perceraian terkait permasalahan ekonomi.
”Kalau suami yang mengajukan cerai karena istri tidak menerima keadaan suaminya,” ujarnya
Suyana menuturkan dalam menempuh sebuah pernikahan, suami maupun istri harus siap secara mental karena pernikahan suatu awal yang baru akan menempuh sebuah ujian,
”Bukan setelah menikah semua selesai. dalam pernikahan komitmen harus dijaga berumah tangga ada unsur ibadahnya juga sehingga semua akan bisa dilewati,” pungkasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Ada 983 Perkara, Pengadilan Agama Sebut Pihak Ketiga dan Cemburu Warnai Angka Perceraian di 2018"