KEJAKSAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon belum menentukan putusan atas temuan apakah pengunduran diri salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) Dapil Kesambi-Pekalipan (III) Kota Cirebon dari Partai Golkar Nomor Urut 8, Agung Mintardja termasuk dalam pelanggaran ataupun tidak. Meski demikian, Bawaslu Kota Cirebon sudah menyerahkan sepenuhnya berkas temuan tersebut ke Bawaslu Jabar. Pasalnya, Agung Mintardja hingga saat ini masih aktif sebagai Kepala Desa di Kabupaten Kuningan.
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin MPd mengatakan, sesuai UUD Nomor 7 Tahun 2017 dan pada PerBawaslu Nomor 8 untuk temuan dugaan pelanggaran tersebut, pihaknya melaporkan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
”Persoalan pengunduran diri masih dalam batas dugaan, dan yang memutuskan Bawaslu Provinsi,” kata Johar kepada awak media, Selasa (30/10).
Johar mengungkapkan, yang bersangkutan (Agung Mintardja, red) saat ini statusnya sebagai Kepala Desa. Dimana, kata dia, dari data yang ada serta penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu, pihaknya akan menyampaikan kepada Bawaslu Provinsi.
”Kalau itu temuan Bawaslu. Hasilnya bagaimana, belum diketahui. Kami hanya mengumpulkan bukti dan menelusuri semua tentang dugaan pelanggaran itu,” ungkapnya.
Masih kata Johar, mekanisme selanjutnya itu akan dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang akan ditentukan terlebih dahulu apakah masuk atau tidak didalam pelanggaran administrasi.
”Kami hanya melakukan penelusuran dan investigasi. Dan kami sampaikan ke Bawaslu satu tingkat diatasnya,” ujarnya.
Johar menuturkan, dari temuan Bawaslu tersebut, pihaknya meminta jika yang bersangkutan diterima oleh Bawaslu Provinsi. Karena dia Kepala Desa sebaiknya dicoret dari pencalonan.
”Keinginan kami, yang bersangkutan dicoret dari pencalonannya,” tuturnya
Be the first to comment on "Serahkan Sepenuhnya Ke Jabar, Bawaslu Harapkan Caleg Golkar yang Mengundurkan Diri Dicoret"