KEJAKSAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon menggelar Sidang lanjutan Ke-2 Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Cirebon terkait pencoretan Bakal Anggota Legislatif atas nama Mochamad Ikhwan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon.
Agenda sidang lanjutan tersebut, mendengarkan penjelasan dari Termohon (KPU), Pemberi Keterangan (Pihak Kepolisian), serta saksi-saksi dari pihak DPC PPP Kota Cirebon yang digelar di Ruang Adipura Kencana Balaikota Cirebon, Senin (8/10).
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin MPd mengatakan, sengketa sidang ini merupakan tidak masuknya Bacaleg dari PPP atas nama Moch Ikhwan menjadi Daftar Calon Legislatif Tetap (DCT). Didalam persidangan, kata Johar, sudah terlihat dimana terdapat hal-hal yang disampaikan dengan Pemohon, Termohon, serta Pemberi Keterangan terkait tidak lolosnya Caleg PPP tersebut.
”Kami sebagai Bawaslu berkewajiban menyelesaikan sengketa proses ini dalam waktu 12 hari kerja,” kata Johar kepada awak media usai sidang.
Johar menyebutkan, bahwa hari ini sidang Adjudikasi ke-2, dan persidangan berikutnya penyampaian kesimpulan dari pemohon dan termohon serta akan menyampaikan putusan Bawaslu.
”Persoalan proses pendaftaran didalam perayaratannya ada SKCK yang termasuk bagian dari materi,” ujarnya.
Johar mengungkapkan, pihaknya mengundang pemberi keterangan (Kepolisian) untuk meminta penjelasan terkait dengan proses SKCK tersebut. Hal tersebut, kata dia, bahwa SKCK yang ada di KPU merupakan resmi keluar dari lembaga kepolisian.
”SKCK tersebut bisa sebagai penunjang bahwa ada revisi substansi dan lain-lain sudah dijelaskan,” ungkapnya.
Masih kata Johar, dalam pencoretan nama Moch Ikhwan menurut Pemohon (KPU) ada ajuan dari masyarakat. Pihaknya mengajak bersama-sama melihat pada sidang berikutnya terkait kesimpulan dan putusan Bawaslu.
”SKCK hanya sebagian tata administrasi, tetapi soal pengaduannya itu. Pada saat DCS ke DCT ada masa pengaduan masyarakat bahwa pokok pengaduannya dan lain-lain harus ada siapa yang mengadukan,” jelasnya.
Johar pun menuturkan, masalah pengaduan masyarakat, dari pihak PPP sudah memberikan keterangan bahwa dari proses tersebut sudah sesuai dengan PKPU. Namun, kata dia, menurut KPU terdapat pandangan yang berbeda.
”Kita lihat saja pada sidang selanjutnya yang sudah diagendakan besok Pukul 14.00 WIB,” pungkasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Pertanyakan Aduan Masyarakat, Bawaslu Hadirkan Kepolisian di Sidang Adjudikasi ke-2"