Lewat Paripurna, DPRD Resmi Cabut Perda Pengelolaan Air Tanah

Foto : CP-06 PENANDATANGANAN PENCABUTAN PERDA. Nampak Ketua DPRD, Edi Suripno menandatangani persetujuan atas pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah di Griya Syawala, Senin (24/9).

KEJAKSAN – Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon menyetujui pencabutan Perda Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah. Perda air tanah sudah harus dicabut sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pencabutan Perda tersebut pada Sidang Paripurna pencabutan Perda Nomor 8 tahun 2010 dan perubahan Perda Nomor 3 tahun 2012 dan Raperda Ketahanan Pangan di Gedung DPRD Kota Cirebon, Senin (24/9). Pencabutan juga harus dilakukan karena sudah menjadi kewenangan dan akan bertentangan dengan peraturan Pemerintah Pusat.

Beberapa pandangan terkait pencabutan dibacakan masing-masing perwakilan fraksi. Fraksi Partai Demokrat, M Handarujati K SSos mengatakan, pihaknya setuju dengan Pencabutan Perda Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah.

“Hal ini bukan menjadi kewenangan bagi Kota/kab sehingga hal ini merupakan tanggungjawab Pemerintah Pusat sehingga kami menyambut baik adanya pencabutan Perda tersebut,” ungkap Andru.

Hal senada diungkapkan Fraksi Partai Hanura, Een Rusmiyati SE terkait Pencabutan Perda Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah yang merupakan keputusan Mahkamah Konstitusi.

“Maka, Fraksi Partai Hanura mendukung hal tersebut,” kata Een.

Sementara itu, pandangan Fraksi Partai Amanat Nasional, Dani Mardani SH yakni menyambut baik pencabutan Perda Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2010.

“Pencabutan harus dilakukan karena sudah adanya aturan yang lebih tinggi sehingga kota/kab sudah tidak bertanggung jawab lagi mengenai persoalan tersebut,” ujarnya.

Atas hal itu, Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Drs H Asep Dedi Msi mengatakan, pihaknya menyambut baik dengan pandangan fraksi yang secara keseluruhan setuju pencabutan Perda Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah.

“Karena kita ketahui bersama, sekarang tanggung jawab permasalahan pengelolaan air sudah bukan tanggung jawab Pemerintah kota Cirebon. Pantas, bila kemudian kita harus mencabut aturan yang memang bertentangan dengan peraturan lebih tinggi,” ungkap Asep Dedi.

Sementara itu, terkait pandangan umum fraksi atas Penyelenggaraan Ketahanan Pangan, Pemerintah Daerah Kota Cirebon akan menindaklanjutinya dengan program-program di Dinas terkait. Program beras miskin (Raskin) akan diganti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dikelola Dinas Sosial. (CP-06)

Be the first to comment on "Lewat Paripurna, DPRD Resmi Cabut Perda Pengelolaan Air Tanah"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*