Bawaslu Ajak Semua Pihak Ikuti Aturan dan Jaga Kondusifitas

Foto : Ist Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin MPd

KEJAKSAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon masih melakukan penelusuran terkait dugaan adanya pelanggaran yang melibatkan 3 orang di salah satu sekretariat Partai di Kota Cirebon.

Hal tersebut seperti diungkapkan Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin MPd kepada Cirebonpos, bahwa Bawaslu akan mendalami dan mengusut dugaan pelanggaran tersebut sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota/Wakil Walikota.

“Status dugaan pelanggaran tersebut masih dalam penelusuran Bawaslu. Dari informasi awal dan pengambilan keterangan terhadap 3orang yang diamankan di sekretariat partai As, Iw dan Ar dan sudah diperiksa di Bawaslu, serta tambahan satu orang lainnya Ay yang mengajak As dan Iw. Bawaslu masih perlu memanggil pihak-pihak terkait yang berada di lokasi tersebut untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran tersebut,” papar Johar.

Masih kata Johar, dalam mekanisme penanganan pelanggaran oleh Bawaslu ini bisa dalam bentuk laporan atau temuan. Sampai sekarang belum ada pihak yang melaporkan . Dan untuk menjadikan temuan Bawaslu masih perlu melakukan penelusuran sebagai bahan kajian terlebih dahulu sebelum diplenokan untuk dijadikan sebagai temuan pelanggaran pemilihan.

“Dalam penanganan dugaan pelanggaran ini, Bawaslu Kota Cirebon akan sangat berhati-hati. Karena di masa menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan digelar Sabtu 22 September 2018 ini,” ujarnya.

Untuk menangani kasus tersebut, kata Johar, Bawaslu memiliki waktu 7 hari sebelum ditentukan sebagai temuan dugaan pelanggaran. Penentuan temuan tersebut akan dilakukan melalui rapat pleno oleh Bawaslu.

Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu Kota Cirebon tidak main-main untuk menindak segala bentuk pelanggaran menjelang PSU ini. Baik itu pelanggaran yang mengarah ke pidana, pelanggaran administrasi bagi semua pihak maupun pelanggaran kode etik di kalangan penyelenggara pemilihan.

“Bawaslu mengimbau kepada semua pihak, baik Paslon, Tim Kampanye, Parpol Pendukung, relawan serta masyarakat agar tetap menjunjung tinggi aturan dan mekanisme pemilihan,” ungkapnya.

Selain itu, masih lanjut Johar, kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Polisi/TNI seluruh jajaran penyelenggara pemilihan KPU serta jajaran dan Bawaslu beserta jajaran harus menjaga netralitas demi terwujudnya Pilkada yang bermartabat dan berkualitas.

Sebagaimana ajakan Deklarasi Damai yang diinisiasi oleh Kapolres Cirebon Kota serta Kapolda Jawa Barat, serta melibatkan dukungan penuh Pj Walikota Cirebon, serta Forkopimda, Bawaslu mengajak semua pihak mengikuti aturan yang ada.

“Mari tetap menjaga kondusifitas Kota Cirebon. PSU harus berlangsung dengan indah dan damai untuk bersama-sama menjaga Kota Cirebon tercinta. Jangan sampai, hanya gara-gara Pilkada rajutan kebersamaan yang telah dibangun sejak 649 tahun lalu menjadi terkoyak,” ungkapnya.

Sebaliknya, masih kata dia,  momentum PSU yang dekat dengan momentum Hari Jadi Kota Cirebon harus semakin menjalin kerjasama dalam segala kebaikan, baik dalam kehidupan sosial, ekonomi, budaya dan politik. Termasuk pemilihan walikota/wakil walikota Cirebon sebagai instrumen demokrasi yang konstitusional untuk melahirkan pemimpin terbaik pilihan masyarakat. (CP-02)

Be the first to comment on "Bawaslu Ajak Semua Pihak Ikuti Aturan dan Jaga Kondusifitas"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*