KEJAKSAN – Jelang pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di 24 TPS, Bawaslu Kota Cirebon membrikan catatan pada saat rapat koodinasi yang digelar KPU bersama pihak terkait dan Pasangan Calon Walikota di Aula KPU, Senin (17/9).
Atas hal itu, Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin MPd memberikan beberapa catatan kepada KPU diantaranya, bahwa PSU bukan pemilihan lanjutan, karena itu calon, pemilih tidak boleh ada yang berubah dari pungut hitung 27 Juni 2018. Dan, untuk DPT berbasis Pilkada (Pilgub, Pilbup dan Pilwalkot) harus disandingkan antara yang digunakan dalam PSU ini dengan DPT yang digunakan pada 27 Juni 2018, (Jumlah pemilih dan nama pemilih di TPS).
Selain itu, pembagian surat pemberitahuan atau formulir C6 kepada DPT plus DPTb harus diterima pemilih dan penentuan DPTb berbasis formulir daftar hadir (C7 disampaikan secara terbuka. Bagi yang tidak terdapat di dalam C7, agar tidak dimasukkan di dalam DPTb).
“Surat suara, baik bentuk/spesifikasi, tanda khusus, jumlah dan proses pelipatan agar melibatkan pengawas pemilu dan aparat keamanan,” ujarnya.
Selain itu, masih kata Johar, KPU juga harus menyerahkan seluruh daftar petugas PPS dan KPPS kepada pengawas pemilu sesuai tingkatan. Sementara, untuk sosialisasi kepada masyarakat pemilih di 24 TPS di 4 Kelurahan di Kota Cirebon tetang siapa saja yang berhak memilih. Jangan sampai, kata dia, muncul persepsi ada pemilihan kembali termasuk bagi masyarakat yang tidak PSU.
“Mekanisme kontrol pada saat pendaftaran memilih (penyerahan C6 disarankan membawa KTP sebagai mekanisme kontrol untuk memastikan bahwa yang membawa C6 adalah benar-benar pemilih yang masuk dalam DPT PSU tersebut,” ungkap Johar.
Masih kata dia, semua pihak agar mencegah terjadinya Money Politics di PSU ini. Adapun terkait surat suara sebanyak 6.738 lembar +2.000 surat suara berjumlah 8.738 surat suara termasuk yang 2,5% dari 8515 DPT berbasis TPS. cadangan+50 surat suara cadangan.
“Perlu diketahui, temuan Bawaslu ada sebanyak 44 nama pemilih dari C7 di DPTb dari 24 TPS yang tidak ada alat kontrol karena hanya terdapat namanya saja. Tidak ada NIK dan alamat di dalam formulir C7. Bawaslu memberikan saran agar dilakukan verifikasi faktual dengan membuat surat pernyataan dari yang bersangkutan, saksi kedua paslon dan pengawas,” paparnya. (CP-02)
Be the first to comment on "Di PSU, Bawaslu Sarankan KPU Tingkatkan Mekanisme Kontrol Para Pemilih"