JAKARTA – Hasil persidangan akhir Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk di 24 TPS, dimaknai pemohon yakni Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 1, Bamunas Setiawan Boediman dan Effendi Edo sebagai bentuk perjuanhan mencari keadilan. Adapun permohonan yang dikabulkan Hakim MK bukan merupakan kemenangan, melainkan kebaikan untuk Kota Cirebon.
Dalam kesempatan tersebut, Bamunas Setiawan Boediman mengutarakan, putusan ini pun dinilai oleh majelis hakim karena pada pelaksanaan Pilkada ada kesalahan, sehingga menghasilkan keputusan PSU. Maka, kata dia, apa yang pihaknya tuntut karena adanya pembukaan kotak suara yang tidak sesuai dengan aturan, dan itu dikabulkan oleh Majelis Hakim.
“Kita masih punya kesempatan untuk mempersiapkan semuanya di 24 TPS,” ungkapnya.
Dirinya pun mengatakan, keputusan ini pun bukan menjadi sebuah kemenangan bagi pihaknya melainkan diharapkan makna dari putusan ini dapat menjadi yang terbaik bagi Kota Cirebon.
“Selama dua bulan ini kita berjuang di MK, dan perjuangan kita tidak sia-sia untuk mencari nilai keadilan,” paparnya, Rabu (12/9).
Bamunas juga mengucapkan terima kasih kepada tim kuasa hukum yang telah berjuang untuk mencari keadilan dalam pesta demokrasi Kota Cirebon. Kemudian, dirinya pun mengucapkan banyak terma kasih juga kepada para pendukung pasangan OKE di Kota Cirebon yang selalu mensupport sampai mendapatkan keputusan yang sesuai dengan yang diharapkan pihaknya.
“Kita bekerja lagi seperti saat awal, untuk menghadapi PSU di 24 TPS. Karena bagaimana pun, hasilnya akan baik jika pelaksanaan dan peraturannya dilaksanakan dengan baik. Kalau penyelenggaraannya buruk ya hasilnya juga buruk,” tegasnya. (CP-02)
Be the first to comment on "Perjuangan Mencari Keadilan, Bamunas: Bukan Kemenangan, Tapi Makna Terbaik Untuk Kota Cirebon"