Ambil Alih Kendali, MK Perintahkan KPU Segera Gelar PSU di 24 TPS

Foto : CP-02 SIDANG PUTUSAN MK. Sidang lanjutan pengambilan keputusan atas gugatan sengketa Pilkada Kota Cirebon 2018 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (12/9).

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi telah menyatakan putusan atas sengketa Pilwalkot Cirebon dengan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS yang dinyatakan telah terjadi pembukaan kotak suara di 24 TPS dari total 579 TPS yang tersebar di 4 Kecamatan yakni Kejaksan, Pekalipan, Kesambi dan Lemahwungkuk. Atas hal itu, majelis hakim MK meminta KPU Kota Cirebon segera menggelar PSU di 24 TPS tersebut.

Dalam persidangan yang di pimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang didampingi 8 hakim lainnya menyatakan, bahwa fakta di persidangan telah terjadi pembukaan kotak suara di 24 TPS oleh KPPS yang bertempat di PPS sehingga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2018 yang signifikan mempengaruhi hasil perolehan suara.

“Adanya pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur, signifikan akan mempengaruhi hasil perolehan suara,” paparnya, Rabu (12/9) Siang.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi pun membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon Nomor: 100/PL.03.6-Kpt/3274/KPU-Kot/VII/2018 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Cirebon Tahun 2018, tertanggal 4 Juli 2018 sepanjang perolehan suara di beberapa lokasi yang menjadi sengketa atas terjadinya pembukaan kotak suara.

“Kami batalkan penetapan rekapitulasi hasil pemungutan suara di 24 TPS tersebut,” ungkapnya.

Untuk Kecamatan Kesambi terjadi di tiga TPS yaitu TPS 15 Kelurahan Kesambi, TPS 15 Kelurahan Drajat, dan TPS 16 Kelurahan Drajat. Sedangkan untuk Kecamatan Kejaksan terjadi di TPS 3, TPS 5, TPS 6, TPS 11, TPS 12, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 27, dan TPS 28 Kelurahan Kesenden. Bahkan untuk Kecamatan Lemahwungkuk terjadi di TPS 16 Kelurahan Kesepuhan, dan TPS 15 Kelurahan Panjunan. Lalu, Kecamatan Pekalipan hanya terjadi di TPS 10 Kelurahan Jagasatru.

Anwar pun menegaskan, pihaknya memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon untuk segera melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Cirebon Tahun 2018 sepanjang empat kecamatan tesebut. Selain itu, Mahkamah Konstitusi pun memerintahkan pemungutan suara ulang tersebut dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak putusan ini diucapkan.

“Kami perintahkan KPU Kota Cirebon untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 TPS paling lama 30 hari sejak putusan ini di bacakan,” tuturnya.

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat dan Komisi Pemilihan Umum juga, diperintahkan pula untuk melakukan supervisi kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Cirebon Tahun 2018.

Serta memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Kota Cirebon untuk melakukan pengawasan yang ketat dengan supervisi Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Barat dan Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Cirebon Tahun 2018.

“Bawaslu juga kami perintahkan untuk melakukan pengawasan selama PSU dilaksanakan,” ujarnya.

Dalam amar putusan itu pun MK memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, dan Komisi Pemilihan Umum untuk melaporkan masing-masing kepada Mahkamah mengenai hasil penghitungan suara dalam pemungutan suara ulang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Cirebon Tahun 2018 tersebut selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah Pemungutan Suara Ulang (PSU) tersebut dilaksanakan. Serta, memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Kota Cirebon, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaporkan masing-masing kepada Mahkamah mengenai hasil penghitungan suara dalam PSU Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Cirebon Tahun 2018 tersebut selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah pemungutan suara ulang tersebut dilaksanakan.

Bahkan, pihak kepolisian beserta jajarannya khususnya Kepolisian Resor Kota Cirebon dan Kepolisian Daerah Provinsi Jawa Barat, tidak luput untuk melakukan pengamanan proses PSU sampai dengan laporan tersebut disampaikan kepada Mahkamah sesuai dengan kewenangannya. (CP-02)

Be the first to comment on "Ambil Alih Kendali, MK Perintahkan KPU Segera Gelar PSU di 24 TPS"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*