KEJAKSAN – Polemik pembangunan Pasar Kanoman masih terus berlanjut. Pasalnya, penyelesaian persoalan internal Keraton Kanoman yang belum selesai, membuat rencana pembangunan harus terhenti sampai waktu yang tidak bisa ditentukan.
Dalam rapat bersama antara Komisi II DPRD Kota Cirebon dengan pihak internal keraton serta pihak terkait lainnya terakhir beberapa bulan lalu, menghasilkan rekomendasi DPRD bahwa tidak boleh melakukan pembangunan apapun sebelum semua persoalan selesai.
Hal tersebut berbanding terbalik pada saat rapat bersama antara Komisi II DPRD Kota Cirebon dengan perwakilan PT Inti Utama Raya selaku investor kemarin yang mengaku persoalan sudah selesai dan beres serta pembangunan akan dimulai Oktober mendatang melalui pasar darurat terlebih dahulu yang akan disosialisasikan kepada para pedagang dan pemilik ruko.
Atas hal tersebut, Anggota Komisi II DPRD Kota Cirebon yang meninggalkan rapat kemarin, Budi Gunawan mengatakan, bahwa minggu lalu terdapat kesepakatan ketika rapat bersama Perumda Pasar Berintan dengan Komisi II, Jika pihak ke III tidak hadir, maka rapat dibatalkan.
”Percuma kalau rapat berkali-kali, tidak akan jelas ujungnya sehingga tidak ada yang bisa mutusin apapun,” kata Budi kepada Cirebonpos, Selasa (11/9).
Budi menyebutkan, Pasar Balong saja kalau pihak III nya tidak hadir rekomendasi komisi II itu akan keluarnya putus kontrak dan itu kesepakatan komisi II minggu lalu. Kemudian, lanjut dia, dengan tidak mengurangi rasa hormat ke Evy, akan tetapi Evy datang pada saat rapat kemarin tidak bisa menentukan apapun selaku perwakikan PT Inti Utama Raya.
”Datang sendiri tidak bisa menentukan apapun dan Evy tidak ada surat kuasa direksi juga. Dan mohon untuk tidak baper, saya hanya menjalankan perintah Undang-Undang,” ujarnya.
Sementara itu terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno mengatakan, rapat kemarin Evy mengklaim permasalahan sudah selesai, akan tetapi fakta dilapangan berbanding terbalik dengan apa yang diaampaikan Evy di DPRD.
”Untuk itu, DPRD Kota Cirebon menyarankan agar pembangunan Pasar Kanoman untuk dipending sampai dengan semua permasalahan selesai,” kata Agung.
Agung memastikan, bahwa Komisi II tidak akan berbicara alternatif lain manakala pembangunan Pasar Kanoman belum berjalan. Pasalnya, DPRD Kota Cirebon tidak masuk kedalam ranah teknis dimana hanya memfasilitasi serta menjalankan fungsi kontrol.
”Kami ingin pembangunan Pasar Kanoman ditunda sampai semua permasalahan selesai dengan benar,” tandasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Komisi II DPRD Rekomendasikan Pending Pembangunan Pasar Kanoman, Budi: Datang Sendiri, Evy Tak Bawa Surat Kuasa Direksi"