JAKARTA – Dalam lanjutan persidangan sengketa Pilkada Kota Cirebon di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan kesaksian yang didengar pada saat sidang menunjukkan bahwa semua saksi mengakui adanya pembongkaran kotak suara, baik dari pemohon, termohon dan pihak terkait. Selanjutnya fakta di persidangan membenarkan hal itu yang diketahui oleh seluruh pihak, bila kotak dibuka tanpa adanya landasan hukum.
“Mengenai adanya rekomendasi dari empat Panwascam, tidak ada proses intimidasi sebagaimana yang dituduhkan saksi dari pihak terkait. Semuanya dengan cara damai, tidak ada keributan, tidak ada tidak ada pengrusakan fasilitas publik. Semuanya datang baik-baik dengan naik motor kemudian pulang,” ujar Tim Kuasa Hukum Pasangan Bamunas-Edo (OKE), Sururudin.
Masih kata dia, keluarnya rekom PSU melalui proses yang wajar, karena Panwascam benar-benar melihat adanya bentuk pelanggaran. Oleh karena itu, kata dia, sesuai dengan analisis dan klarifikasi panwascam sehingga dapat mengeluarkan rekomendasi untuk dipaksanakannya PSU.
“Bahkan, saat ditanya majelis, Ketua KPU mengatakan tidak ada kontak dengan Ketua Panwaslu, tetapi ia dihubungi langsung oleh pihak terkait,” ungkapnya.
Bahkan, salah satu saksi pihak terkait, mengatakan yang melihat ada banyak orang datang ke Panwascam Kesambi saat yang dimana saksi tersebut sedang makan disekitaran lokasi. Maka hal tersebut tidak valid, karena saat ditanya oleh pihak pemohon, saksi tersebut hanya datang biasa tanpa adanya kepentingan apapun di kantor Panwascam.
“Yang dikatakan saksi kan hanya dirinya seorang diri yang datang ke Panwascam. Dan dia katakan memilih pulang karena teman-temannya ia minta pulang. Kalau itu intimidasi, harusnya ada kerusuhan, ada teriakan, ada barang yang rusak, kalau suasananya biasa saja, ya itu hal yang wajar,” terangnya.
Dirinya pun mencurigai dari salah satu saksi yang menyertakan screen shoot chatting dengan salah satu komisioner Panwaslu, Joharudin saat itu yang membuat heran dirinya mengapa saksi kontak langsung kepada komisioner dengan meninggalkan komunikasi dengan Panwascam.
“Sementara pihak kita saat itu sangat susah komunikasi dengan Panwascam saja begitu sulit. Kenapa dia saat dini hari, pukul 01.53 WIB masih bisa kontak dan dibalas, artinya kan gak wajar. Kita kan tanyakan kepada saudara saksi dan ia mengetahui adanya PSU dari Panwascam. Tapi, kenapa dia kontak ke Panwaslu, kan harusnya kontak ke Panwascam,” tegasnya.
Sehingga, disebutkannya, fakta yang tidak dapat terbantahkan adalah kotak suara itu dibuka tanpa prosedur hukum, dan itu menjadi dasar PSU harus dilakukan. (CP-02)
Be the first to comment on "Dasar PSU Harus Digelar, Tim Kuasa Hukum OKE: Fakta, Kotak Suara Dibuka Tanpa Prosedur Hukum"