KEJAKSAN – Pembangunan Gedung Setda 8 Lantai Pemerintah Kota Cirebon menggunakan APBD senilai Rp 86 miliar, benar-benar menjadi perhatian semua pihak.
Awalnya Kejaksaan Negeri Kota Cirebon melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) pada (8/8) lalu,yang menandai penyelidikan atas bangunan Gedung Setda 8 lantai.
Kemudian disusul dengan Tim Intelejen Kejaksaan Agung RI keesokan harinya (9/8) pun sama melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan dan perbuatan melawan hukum pada pembangunan Gedung Setda.
Tak hanya itu, terungkap juga adanya dugaan penyelewengan keterlambatan pembayaran denda pembangunan senilai Rp 11 miliar oleh pihak kontraktor PT Rivomas Penta Surya yang sudah masuk didalam kertas hijau Kejaksaan Negeri Kota Cirebon sesuai hasil audit BPK. Keterlambatan pembayaran denda pembangunan tersebut pun dikatakan Kepala BKD dan Inspektorat Kota Cirebon belum ada pembayaran yang dilakukan oleh kontraktor.
Bahkan Inspektorat pun sudah mengirimkan surat peringatan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). Namun, setelah habis masa pembayaran pada tanggal 31 Juli 2018 lalu sampai dengan saat ini kontraktor pun belum melakukan pembayaran denda.
Meski demikian, DPUPR bungkam untuk dimintai keterang dan pihak kontraktor juga lagi sibuk.
Atas hal itu, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Irawan Wahyono saat dikonfirmasi oleh Cirebonpos melalui pesan Whatsapp terkesan menghindar dan tidak memberikan jawaban apapun terkait keterlambatan pembayaran denda pembangunan Gedung Setda 8 lantai yang dilakukan oleh PT Rivomas Pentas Surya selaku kontraktor pembangunan gedung tersebut.
Hal senada juga disampaikan Pelaksana Tugas Manager Proyek PT Rivomas Pentas Surya saat dikonfirmasi terkait keterlambatan denda pembangunan senilai Rp11 miliar melalui Whatsapp, serta panggilan telepon tidak memberikan jawaban. Hanya singkat memberikan jawaban, jika pihaknya sedang sibuk.
”Nanti saja pak, saya sedang sibuk. Nanti saya kabarin,” kata Taryanto kepada Cirebonpos. (CP-06)
Be the first to comment on "DPUPR Bungkam, Kontraktor Gedung Setda 8 Lantai Masih Sibuk"