Baru Dibayarkan 61%, Kepala BKD Akui Belum Terima Denda Kontraktor Rp11 Miliar

Foto : CP-06 TEMUAN GEDUNG SETDA. Selain diperiksa Tim Kejaksaan Agung RI, bangunan Gedung Setda 8 Lantai di Kota Cirebon juga diduga ada penyelewengan dana denda Rp11 Miliar.

LEMAHWUNGKUK – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas keterlambatan pembayaran denda pembangunan Gedung Setda 8 lantai senilai Rp11 miliar yang menjadi bahan penyelidikan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, menjadi perhatian semua pihak.

Pasalnya, baik Kejaksaan Agung RI maupun Kejaksaan Negeri Kota Cirebon terus mendalami dugaan penyelewengan pembangunan Gedung Setda 8 lantai senilai Rp86 miliar.

Atas hal tersebut, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Cirebon, H Sukirman mengakui, bahwa Bendaharawan Daerah belum menerima pembayaran denda keterlambatan dari kontraktornya. Perhitungan Rp11 miliar dari BPK, adapun kontraktor ingin mengambil sisa pembayaran agar membayar dahulu dendanya.

“Anggaran yang sudah dibayarkan ke kontraktir sebesar Rp52.012.729.950 miliar dari nilai pagu anggaran Rp86.751.533.000. Ya, baru 61 persen pembayaran,” kata Maman sapaan akrab Sukirman saat ditemui diruang kerjanya, Senin (20/8).

Maman menyebutkan, bahwa batas akhir pembayaran denda sebesar Rp11 miliar selama 60 hari kerja. Terhitung sejak LHP BPK diterima oleh Pemerintah Kota Cirebon, yakni sejak Tanggal 30 Mei 2018 sampai dengan 31 Juli 2018.

“Kami hanya sebatas menerima atau belum menerima pembayaran denda, yang memeriksa Inspoktorat,” ujarnya.

Maman mengungkapkan, DPUPR dengan Inspektorat terus intens sehingga bisa menegur kontraktor agar membayarkan dendanya. Yang jelas, kata dia, pihaknya belum menerima, kalaupun sudah pasti akan ada bukti surat tanda setoran.

“Kalau denda masuk pun, akan masuk kepada pendapatan lain-lain,” ungkapnya.

Maman juga menuturkan, kalaupun sudah lebih dari 60 hari dikembalikan lagi kepada Inspektorat. Yang pasti, kata dia, denda harus dilunasi. Kalau tidak, akan berlanjut temuannya ditahun berikutnya.

“Denda, ya harus dilunasi. Kalau tidak akan terus menjadi temuan mas,” pungkasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Baru Dibayarkan 61%, Kepala BKD Akui Belum Terima Denda Kontraktor Rp11 Miliar"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*