Baru Dibayarkan 60%, Kontraktor Akui Gunakan Uang Sendiri

Foto : CP-06 TEMUAN GEDUNG SETDA. Selain diperiksa Tim Kejaksaan Agung RI, bangunan Gedung Setda 8 Lantai di Kota Cirebon juga diduga ada penyelewengan dana denda Rp11 Miliar.

KEJAKSAN – Pemantauan hasil pembangunan Gedung Setda 8 Lantai oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menjadi perhatian semua pihak. Terutama pihak kontraktor yang harus segera memperbaiki apa-apa saja yang bisa menjadi temuan Kejagung dalam penyelidikan di lokasi pembangunan.

Kontraktor Pembangunan Gedung Setda 8 Lantai, Taryanto mengatakan, pembangunan Gedung Setda ini masuk kedalam masa pemeliharaan. Dimana batas akhir masa pemeliharaan pada tanggal 12 Agustus 2018 mendatang. Pihaknya sedang memanfaatkan masa pemeliharaan ini dengan melakukan perbaikan pekerjaan yang belum selesai dan terlihat belum baik.

”Apa-apa saja yang kurang kami perbaiki dengan memanfaatkan dimasa pemeliharaan ini,” kata Taryanto kepada awak media, Kamis (9/8).

Taryanto menyebutkan, bahwa pembangunan Gedung Setda berakhir pada Tanggal 25 Desember 2017 lalu, yang kemudian ada perpanjangan waktu sampai dengan 12 Februari 2018 dan dilanjutkna dengan masa pemeliharaan 6 bulan yang berakhir sampai Tanggal 12 Agustus 2018 mendatang.

”Kalau masalah teknis dan gambar tidak ada yang ideal. Kami sudah mengerjakan semua pekerjaannya,” ujarnya.

Taryanto menjelaskan, jika masalah teknis tidak ada yang ideal dengan apa yang ada digambar. Apalagi, kata dia, teknis pembayaran dan teknis perencanaan belum matang. Pihaknya mengakui sudah mengerjakan pembangunan dengan menggunakan uang sendiri.

”Sampai saat ini kami baru dibayarkan 60 persen. Kami akan terus melakukan perbaikan-perbaikan, sehingga bisa maksimal,” tandasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Baru Dibayarkan 60%, Kontraktor Akui Gunakan Uang Sendiri"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*