Soal Sidang Gugatan MK, Kuasa Hukum KPU: Semua Sesuai Peraturan, yang Terpenting Tidak Ada Perubahan Hasil Suara

Foto : Dok. Kuasa Hukum KPU Kota Cirebon, Absar Kartabrata SH MH (kanan) bersama Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani SEAk beberapa waktu lalu saat sidang di MK.

JAKARTA – Sidang lanjutam gugatan sengketa Pilkada di Makmah Konstitusi (MK) dengan agenda menyampaikan jawaban dari KPU Kota Cirebon (termohon, red) atas gugatan yang disampaikan pemohon pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 1, Bamunas-Edo, Rabu (1/8). Kuasa Hukum KPU mengaku sesuai aturan dan tidak ada perubahan jumlah suara hasil Pilkada.

Termohon KPU Kota Cirebon yang di wakili Kuasa Hukum, Absar Kartabrata SH MH mengatakan, bahwa KPU menyampaikan seluruh kronologi pembukaan kotak suara di 24 TPS yang di sampaikan pemohon (Bamuns-Edo, red). Pembukaan TPS, kata dia, tidak mempengaruhi hasil perolehan suara kedua pasangan calon. Dan, terkait kotak suara mampir ke Kelurahan terdapat dalam PKPU.

“Semua kami sampaikan kepada hakim atas gugatan dari pemohon. Apa yang dilakukan petugas KPU disaksikan oleh Panwascam. Dan itu tidak mengurangi perolehan suara,” tegas Absar didampingi Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani usai sidang di MK, Rabu (1/8).

Absar mengungkapkan, MK di dalam persoalan sengketa Pilkada lebih kepada subtansi bukan prosedural. Artinya, kata dia, MK lebih menyikapi hasil dari Pilkada bukan kepada pelaksanaan. KPU menjamin, kata dia, pelaksanaan Pilkada 27 Juni lalu berjalan sesuai dengan prosedur dan perundang-undangan yang berlaku.

“Semua sesuai peraturan yang ada. Yang terpenting tidak ada perubahan hasil suara,” ungkapnya.

Sementara itu terpisah, Ketua Panwaslu Kota Cirebon, Susilo Waluyo SE membenarkan ada pembukaan kotak suara yang di lakukan oleh KPPS Keseden atas dasar klarifikasi dari Panwascam Kejaksan. Bahkan, Panwaslu menyampaikan, pelaku dari KPPS yang membuka kotak suara tersebut.

“Tadi hakim menanyakan soal pembukaan kotak suara, dan pembukaan kotak suara atas hasil klarifikasi dari Panwascam,” ungkapnya.

Susilo pun menyampaikan, kepada hakim bahwa pembukaan kotak suara hanya mengambil berkas yang tertinggal, itu pun tidak mengurangi jumlah hasil perolehan suara di TPS. Data dari C1 Plano, kata dia,  di cocokan kembali saat rekapitulasi, hasilnya tidak ada pengurangan suara di TPS yang dilakukan pembukaan kotak suara.

“Kami juga sampaikan kronologi pembukaan kotak suara. Hasilnya, meski di buka tidak mengurangi hasil perolehan suara,” tandasnya.

Hasil dari sidang gugatan sengketa Pilkada di Makmah Konstitusi (MK), Majelis Hakim menunda sidang yang akan dijadwalkan selanjutnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Soal Sidang Gugatan MK, Kuasa Hukum KPU: Semua Sesuai Peraturan, yang Terpenting Tidak Ada Perubahan Hasil Suara"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*