KEJAKSAN – Anggota DPRD Kota Cirebon, dr Doddy Ariyanto secara resmi mengundurkan diri sebagai Anggota DPRD Kota Cirebon karena telah terdaftar sebagai Bakal Calon Anggota Legislatif melalui Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di 2019 mendatang.
Hal tersebut dibuktikan dengan surat pengunduran diri secara resmi yang ditanda tangani oleh dr Doddy Ariyanto pada Tanggal 18 Juli 2018 yang telah didisposisi oleh Ketua DPRD Kota Cirebon, Edi Suripno untuk segera mengirimkan surat dari DPRD ke Gubernur melalui Walikota Cirebon. Meski demikian, DPRD tidak bertanggung jawab atas konsekuwensi hukum pada Doddy meskipun sudah mengundurkan diri jika tetap memaksakan kegiatan di dewan.
“Surat pengunduran diri dr Doddy di tanda tangani tanggal 18 Juli 2018 lalu. Dan saya baru menerima surat ini sekarang. Sehingga, langsung didisposisi untuk diketahui dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Edi kepada Cirebonpos saat ditemui di Kantor DPC PDI Perjuangan Kota Cirebon, Rabu (25/7).
Edi menyebutkan, seharusnya secara aturan dan etika, dr Doddy sudah berhenti sejak surat dikirimkan pada Tanggal 18 Juli 2018 lalu. Dan setelah tanggal tersebut, kata Edi, dia tidak bisa melakukan kegiatan apapun di gedung dewan. Termasuk berhenti melakukan kunjungan, bekerja, dan berhenti menerima hak keuangan.
“Tetapi, beliau masih memaksakan untuk kemudian melakukan pekerjaan-pekerjaan. Saya baru menerima surat hari ini, dan baru disposisi hari ini juga,”ujarnya.
Untuk itu, lanjut Edi, Sekretaris Dewan menyatakan akan membuat surat pernyataan kepada dr Doddy apabila dia masih melakukan itu sampai ada keputusan gubernur, Doddy harus siap menanggung konsekuwensi hukum dan pengembalian atas uang yang telah diterima.
“Saya sudah sampaikan kepada Doddy, etikanya harus berhenti sejak tanggal di surat pemberhentian,” ungkapnya.
Edi tidak akan bertanggung jawab apabila ada konsekuwensi hukum nantinya dengan dia membuat pernyataan. Karena, biarpun mundur hari ini, menurut aturan pemberhentian akan ada surat gubernur dan saat ini sedang berproses.
“Hari ini langsung berproses ke gubernur. Sehingga proses akan lebih cepat,” ucapnya.
Edi juga menuturkan, pihaknya akan langsung menyurati gubernur melalui walikota karena ini berpindah partai. Jadi, tidak perlu lagi melalui KPU.
“Kami akan lihat petikan putusan gubernur seprti apa selama jangka waktu tanggal 18 sampai saat ini. Apakah Doddy mengembalikan hak keuangannya atau bagaimana,” tuturnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Pengunduran Diri dr Doddy Langsung Diproses, Ketua DPRD: Saya Tidak Bertanggung Jawab Jika Ada Konsekwensi Hukum Nantinya"