KEJAKSAN – dr Doddy Ariyanto yang resmi maju jadi Bacaleg dati Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada Pileg 2019 mendatang, menjadi perhatian semua pihak. Pasalnya, sampai dengan saat ini dr Doddy belum juga mengajukan pengunduran diri dari anggota dewan meski sesuai aturan otomatis mundur. Pasalnya, Doddy sebelumnya duduk di DPRD dari Partai Nasdem pada 2014 dan sekarang maju lagi dari PPP.
Atas hal tersebut, Sekretaris DPTD Kota Cirebon, Sutisna MSi mengatakan, menurut aturan yang tercantum dalam PP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Pasal 99 bahwa Anggota DPRD diberhentikan ada sembilan alasan, salah satunya ketika menjadi anggota partai politik lain.
“Ketika menjadi anggota ataupun Bacaleg dari partai lain, maka sesuai aturan akan diberhentikan oleh partai sebelumnya,” kata Sutisna kepada Cirebonpos saat ditemui diruang kerjanya, Senin (23/7).
Sutisna juga mengungkapkan dalam pemberhentian tersebut, partai sebelumnya harus mengirimkan surat ke pimpinan DPRD terkait usulan pemberhentian sebagai Anggota DPRD. Terlepas apakah ikut caleg atau tidak, kata Sutisna, ketika dia ikut partai politik lain otomatis diberhentikan sebagai anggota DPRD.
“Semua tergantung dari partai sebelumnya. Yang jelas Pimpinan DPRD menunggu surat usulan pemberhentian tersebut,” ungkapnya.
Masih kata Sutisna, ada SK atau tidak ada SK tidak menjadi masalah, yang terpenting ada surat usulan pemberhentian. Dimana, kata dia, akan secara otomatis berhenti.
“Sampai saat ini kami belum menerima surat usulan pemberhentian dr Doddy dari Partai Nasdem,” ujarnya.
Sutisna menuturkan, ketika resmi pindah ke partai lain bahkan menjadi Bacaleg dipartai lain tidak ada alasan untuk gugatan lagi, karena sudah otomatis berhenti. Dan gugatan kemarin atau sebelumnya pun tidak berlaku lagi.
“Pimpinan DPRD tinggal menunggu suratnya. Dan proses akan lebih cepat,” tuturnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Tunggu Surat Nasdem, Sekwan Sebut dr Doddy Otomatis Harus Mundur"