KEJAKSAN – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tingkat SMPN di Kota Cirebon Tahun 2018, mengalamai banyak menimbulkan polemik. Bahkan, banyak siswa yang lokasinya dekat dengan sekolah tidak diterima lantaran kuotanya sudah penuh. Padahal, aturan penerimaan siswa baru masih sama seperti tahun lalu dengan sistem zonasi.
Atas hal tersebut, Pimpinan DPRD Kota Cirebon, Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Sekretaris Daerah dan Dinas Pendidikan Kota Cirebon melakukan rapat terbatas selama hampir 3 jam secara tertutup di ruang rapat Kantor DPRD Kota Cirebon.
Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Sumardi mengungkapkan, hasil rapat tadi tidak ada penambahan siswa di tingkat SMPN yang sudah terpenuhi kuota siswanya. Dan sampai saat ini, kata dia, belum ada kebijakan untuk bisa ada penambahan disekolah – sekolah yang sudah penuh.
“Jadi, PPDB tahun ini tidak ada yang dijebol. Saran dari dinas siswa yang belum diterima bisa mendaftarkan ke sekolah yang masih kosong seperti SMPN 18,” ungkap Sumardi kepada awak media usai rapat, Selasa (10/7).
Sumardi mengatakan, semua aturan yang ada masih dijalankan dan masih belum bisa ada kebijakan lain yang merubahnya. Permasalahannya, kata dia, ada siswa yang lokasi tempat tinggalnya dekat dengan sekolah tapi tidak diterima seperti di Pancuran ingin masuk di SMPN 5, karena menghitung jaraknya menggunakan google map akhirnya jaraknya jauh.
“Semalam konstituen saya anaknya masih peringkat 6 pada jam 11 di SMPN 2, dan jam 12 malah hilang, ini yang saya tanyakan tadi dirapat,” kata Sumardi.
Masih kata Sumardi, Dinas Pendidikan sudah tidak ingin ada titipan siswa, hanya siswa disalurkan ke SMPN 18. Jadi, kata dia, PPDB Tahun ini sesuai aturan yang berlaku tidak seperti tahun- tahun sebelumnya.
“Semua kembali keaturan,dan rapat tadi pun setelah diskusi panjang dan belum ada keputusan apapun,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani mengatakan, masih banyak polemik PPDB Tahun 2018 ini. Dimana, kata dia, masih ada siswa yang jarak tempat tinggalnya dengan sekolah tidak jauh, tetapi tidak diterima. Yang terpenting, kata Harry, adalah siswa Kota Cirebon harus bisa bersekolah.
“Sistem zonasi ini harus ada evaluasi dan dibenahi, sehingga tidak boleh ada siswa yang tidak bersekolah,” kata Harry.
Harry mengungkapkan, sampai saat ini, tidak ada titip-menitip siswa dari anggota dewan, karena siswa harus daftar masing-masing dan sesuai prosedural. Rapat tadi, kata dia, bukan tidak ada keputusan, melainkan hanya sebatas diskusi biasa dengan Dinas dan Sekda.
“Rapat hanya sebatas tukar pikiran tidak ada hal-hal yang dikhawatirkan,” tandasnya.
Sementara itu, pihak Dinas Pendidikan dan Sekretaris Daerah tidak bisa dimintai keterangan usai rapat terbatas soal PPDB, dan langsung meninggalkan Kantor DPRD. (CP-06)
Be the first to comment on "Sekda dan Disdik Bungkam, DPRD Sebut Pertemuan Bahas PPDB Sekedar Tukar Pikiran"