DPRD Berpotensi Diperpanjang Hingga 2031, Revisi UU Pemilu Mulai Disiapkan

Foto : Ilustrasi Masa Jabatan Anggota DPRD Berpotensi di Perpanjang Hingga 2031

JAKARTA — Masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah hasil Pemilu serta Pilkada 2024 berpotensi diperpanjang hingga 2031. Skenario tersebut muncul sebagai konsekuensi perubahan desain pemilu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal.

Dengan skema baru tersebut, Pemilu lokal berikutnya diproyeksikan berlangsung pada 2031. Persoalannya, masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah hasil kontestasi 2024 secara normal berakhir pada 2029.

Jika tidak ada pengaturan transisi, kondisi itu berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam kesinambungan pemerintahan daerah selama periode 2029–2031.

Karena itu, opsi pergantian antarwaktu (PAW) massal terhadap anggota DPRD yang sebelumnya sempat menjadi wacana kini bukan lagi skenario utama. Pembentuk undang-undang justru mulai mengarah pada penyusunan aturan transisi yang memungkinkan masa jabatan pejabat daerah yang sedang menjabat diperpanjang sampai pemilu lokal berikutnya digelar.
Artinya, masa jabatan yang semula dirancang lima tahun berpotensi menjadi sekitar tujuh tahun, dari 2024 hingga 2031.

Namun, skenario tersebut masih harus melewati proses legislasi dan membutuhkan formulasi hukum yang kuat agar tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional.

Langkah awal untuk mengubah desain regulasi tersebut dilakukan Komisi II DPR RI dengan mengesahkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Pembentukan Panja dilakukan dalam rapat internal Komisi II di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/9).

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan revisi UU Pemilu akan disusun secara komprehensif dan diarahkan menjadi landasan tata kelola demokrasi jangka panjang.

“Kami telah menggelar rapat internal di Komisi II yang secara formil telah mengesahkan Panja RUU Pemilu. Proses revisi undang-undang ini akan dijalankan secara matang melalui mekanisme yang ada,” kata Rifqinizamy.

Menurut dia, rapat perdana Panja untuk menyusun jadwal kerja secara komprehensif dijadwalkan berlangsung Senin (5/10/2026). Komisi II menargetkan draf awal RUU Pemilu beserta naskah akademiknya rampung pada akhir Desember 2026. Pembahasan bersama pemerintah kemudian ditargetkan dimulai pada awal 2027.

Perubahan tersebut tidak dapat dilepaskan dari Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memerintahkan pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal dengan jeda waktu sekitar 2 hingga 2,5 tahun. Konsekuensinya, kalender politik nasional dan daerah tidak lagi berlangsung dalam satu siklus serentak seperti sebelumnya.

Pemilu lokal berikutnya pun berpotensi berlangsung pada 2031. Sementara itu, kepala daerah dan anggota DPRD hasil Pilkada serta Pemilu 2024 secara normatif akan menyelesaikan masa jabatan lima tahunnya pada 2029.
Di sinilah persoalan transisi muncul.
Tanpa regulasi khusus, terdapat rentang waktu sekitar dua tahun antara berakhirnya masa jabatan hasil Pemilu 2024 dengan penyelenggaraan pemilu lokal berikutnya.

Karena itu, diperlukan desain hukum yang mampu menjawab siapa yang menjalankan pemerintahan dan bagaimana legitimasi kelembagaan daerah tetap terjaga selama masa transisi tersebut.

Adapun untuk wacana PAW massal dinilai tidak cukup untuk menjawab persoalan tersebut karena persoalannya bukan hanya menyangkut pergantian individu anggota legislatif, melainkan keseluruhan periodisasi kekuasaan daerah. Solusi yang kini dibahas mengarah pada pengaturan transisi secara menyeluruh, termasuk kemungkinan memperpanjang masa jabatan DPRD dan kepala daerah yang sedang menjabat sampai terbentuknya pemerintahan daerah hasil pemilu lokal berikutnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI-P, Aria Bima mengatakan, pihaknya bersama Badan Keahlian DPR telah memetakan sekitar 12 hingga 14 isu krusial yang akan menjadi bagian dari penyusunan naskah akademik.
Materi tersebut antara lain berkaitan dengan sinkronisasi regulasi Pemilu, Pilkada, dan Pilpres dalam satu kerangka pengaturan yang lebih terintegrasi.

Menurut Aria, harmonisasi tersebut diperlukan agar perubahan desain kepemiluan tidak menimbulkan persoalan baru terhadap keberlangsungan pemerintahan.

Senada, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyebut pembahasan RUU Pemilu akan dikebut. Doli mengatakan, penyusunan draf di internal Panja ditargetkan selesai dalam tiga bulan. Setelah itu, pembahasan bersama pemerintah ditargetkan berlangsung selama tiga bulan berikutnya.
“Kami menargetkan penyusunan draf undang-undang ini selesai dalam tiga bulan di internal Panja, disusul tiga bulan pembahasan bersama pemerintah. Harapan kami undang-undang baru ini bisa disahkan maksimal pada Maret 2027,” ujar Doli.

Namun, rencana memperpanjang masa jabatan hingga 2031 akan menjadi salah satu bagian paling sensitif dalam pembahasan. Pasalnya, Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 mengatur pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Karena itu, perpanjangan masa jabatan yang melampaui periode lima tahunan harus memiliki konstruksi hukum dan konstitusional yang jelas.

DPR bersama pemerintah harus merumuskan klausul peralihan secara hati-hati. Ketentuan tersebut tidak hanya harus mampu menyelesaikan persoalan teknis akibat perubahan kalender pemilu, tetapi juga harus memiliki dasar hukum yang kuat. Sebab, jika formulasi perpanjangan masa jabatan dianggap bertentangan dengan konstitusi, bukan tidak mungkin kebijakan tersebut kembali menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi.

Dengan demikian, revisi UU Pemilu kali ini bukan sekadar mengubah jadwal Pemilu. Di baliknya terdapat persoalan yang jauh lebih besar: bagaimana memastikan kesinambungan kekuasaan daerah ketika kalender pemilu berubah secara fundamental. (CP-10)

Be the first to comment on "DPRD Berpotensi Diperpanjang Hingga 2031, Revisi UU Pemilu Mulai Disiapkan"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*