KEJAKSAN – Pakar psikologi forensik Reza Indragiri hadir sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan praperadilan dengan pemohon NSA, tersangka kasus pencabulan anak tiri di bawah umur. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Selasa (25/2).
Kuasa hukum NSA, Agus Prayoga SH mengatakan, rasa terkejutnya atas kehadiran saksi ahli dalam persidangan tersebut.
“Dalam kasus yang selama ini menjadi perhatian publik, kami tidak pernah membayangkan bisa menghadirkan ahli seperti Reza Indragiri. Kami bersyukur bisa mendapatkan pandangan dari beliau,” kata Agus.
Agus menekankan bahwa perkara ini awalnya mencuat ke publik karena viral di media sosial, yang kemudian berlanjut ke proses hukum.
“Kami ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan secara objektif, bukan sekadar karena viral. Jika memang ada bukti kuat, maka hukum harus ditegakkan. Namun, jika tidak, tersangka seharusnya dibebaskan,” tegasnya.
Sementara itu, Reza Indragiri dalam kesaksiannya menyoroti aspek psikologi forensik dalam penanganan kasus ini. Ia mempertanyakan apakah proses pemeriksaan terhadap korban telah dilakukan secara netral atau justru mengandung unsur apriori.
“Saya tidak menghakimi hasil kerja rekan-rekan penyidik, namun saya ingin memastikan bahwa pemeriksaan dilakukan dari sudut pandang yang benar-benar objektif. Jangan sampai ada pertanyaan yang secara tidak langsung sudah menyimpulkan bahwa memang ada tindak pidana dan korban definitif dalam kasus ini,” jelasnya.
Reza juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan istilah “trauma.”
Menurutnya, dalam dunia psikologi, trauma memiliki makna yang sangat serius dan tidak bisa digunakan secara serampangan.
“Untuk memastikan seseorang mengalami trauma, harus ada pendekatan yang terukur dan berdasarkan penelitian yang mendalam,” tandasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Praperadilan Dihadiri Reza Indragiri, Pengacara NSA Minta Keadilan Ditegakan"