Masa Tenang, Bawaslu Minta Pasangan Calon Gubernur, Walikota dan Tim Pemenangan Taati Aturan Kampanye

Foto : Ist Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiyah SPd MPd

KESAMBI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon mengimbau seluruh pasangan calon walikota dan tim pemenangan (tim kampanye) dan relawan untuk mematuhi peraturan yang berlaku selama masa tenang pemilihan kepala daerah Kota Cirebon Tahun 2024.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Siahtul Afiyah MPd yang menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan keharmonisan dalam proses demokrasi di Kota Cirebon.

“Memasuki masa tenang (24-26 November 2024), Bawaslu mengimbau partai Politik/Paslon/Timkam/Relawan untuk taat aturan. Dalam masa tenang dilarang melakuakan kegiatan kampanye, tidak boleh melakukan hasutan-hasutan, ujaran kebencian baik langsung maupun tidak langsung. Tidak melakukan money politik, karena penerima dan pemberi sama-sama akan di pidana. Bawaslu akan melakukan patroli pengawasan selama masa tenang, mengawasi dan memastikan semuanya menaati aturan,” ujarnya.

Menurut Devi, masa tenang yang berlangsung tiga hari sebelum hari pencoblosan, adalah waktu yang krusial untuk menjaga kondusivitas situasi dan memastikan pemilih dapat membuat keputusan yang obyektif tanpa adanya pengaruh langsung dari kampanye. “Kami mengingatkan agar pasangan calon dan tim pemenangan tidak melakukan aktivitas kampanye apapun selama masa tenang, termasuk pemasangan alat peraga kampanye, penyebaran materi kampanye, serta kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum. Termasuk mengajak/mempengaruhi calon pemilih untuk menentukan pilihannya atau untuk tidak memilih terhadap Paslon lain,” ungkap Devi.

Devi juga menambahkan, Bawaslu telah melakukan pengawasan ketat untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi selama masa tenang nanti. Bawaslu juga, kata dia, telah memasamg pamflet diseluruh Baperkam se-Kota Cirebon, disampaikan juga apa saja hal-hal yang dilarang serta memasang nomor kontak yang bisa dihubungi langsung oleh masyarakat luas, sebagai bentuk pengawasan partisipatif untuk memastikan proses pemilihan ini berjalan penuh integritas.

“Kami akan melakukan tindakan jika ditemukan adanya pelanggaran, dan kami berharap semua pihak dapat berpartisipasi aktif untuk menjaga kelancaran Pemilu yang demokratis dan jujur,” tegasnya.

Bawaslu Kota Cirebon juga bekerja sama dengan seluruh masyarakat dan pihak terkait untuk memastikan tidak ada bentuk kampanye yang dapat merusak integritas proses pemilihan. Devi berharap, seluruh elemen masyarakat turut serta dalam mengawasi dan melaporkan apabila ada pelanggaran yang terjadi di lapangan.

Masa tenang merupakan bagian dari tahapan Pemilihan Walikota Cirebon yang bertujuan untuk memberikan ruang bagi masyarakat untuk memilih secara bebas dan tanpa tekanan dari pihak manapun. Devi mengajak semua pihak untuk saling menjaga dan menghormati keputusan masing-masing pemilih.

“Dengan berakhirnya masa kampanye, diharapkan proses pemilihan berjalan dengan lancar, damai, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Masa Tenang, Bawaslu Minta Pasangan Calon Gubernur, Walikota dan Tim Pemenangan Taati Aturan Kampanye"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*