KEJAKSAN – Anggota DPRD terpilih Periode 2024 – 2029 terancam tidak bisa dilantik pada 12 Agustus 2024. Pasalnya, hingga hari ini belum ada penetapan Anggota DPRD terpilih serta jumlah kursi setiap partai dari KPU Kota Cirebon.
Padahal, pengucapan sumpah dan janji Anggota DPRD terpilih dijadwalkan pada Senin (12/8) mendatang.
Demikian dikatakan oleh Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko saat diwawancarai Cirebonpos di sela-sela kegiatannya, Kamis (8/8).
“Untuk pengucapan sumpah dan janji Anggota DPRD terpilih yang direncanakan pada 12 Agustus 2024 semoga bisa direalisasikan,” kata Mardeko.
Mardeko mengungkapkan, KPU Kota Cirebon saat ini sedang dilakukan verifikasi berkas persyaratan para Anggota DPRD terpilih.
“Di sisi lain, KPU sedang menunggu surat dari KPU RI untuk menggelar rapat pleno penetapan perolehan kursi dan Caleg terpilih,” ungkapnya.
Menurut Mardeko, kalau bisa terkejar dengan memenuhi semua persyaratan, pihaknya berharap pada 12 Agustus 2024 bisa terlaksana.
“Kalau lengkap semua dan surat dari KPU RI sudah ada, kami langsung selenggarakan penetapan,” jelasnya.
Mardeko memastikan, tidak ada SK perpanjangan anggota dewan Periode 2019-2024. Karena, kata dia, masa jabatan Anggota DPRD itu selama 5 tahun berakhir sampai dengan pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD yang baru.
“Salah satu faktor belum adanya penetapan oleh KPU, karena belum adanya notulensi dari MK atas hasil PSU Dapil 2 Kecamatan Lemahwungkuk beberapa waktu lalu,” pungkasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Anggota Dewan Baru Terancam Tak Bisa Dilantik Sesuai Jadwal, Ketua KPU Kota Cirebon: Tidak Ada SK Perpanjangan"