Pengusaha Alat Berat Kota Cirebon Bebas dari Jeratan Hukum

Foto : CP-06 Pengusaha Alat Berat Kota Cirebon, Sugiarto

LEMAHWUNGKUK – Seorang pengusaha alat berat asal Kota Cirebon yang cukup dikenal, Sugiarto berhasil lolos dari jeratan seorang warga Jakarta dari kasus pencemaran nama baik.

Sugiarto memenangkan perkara atas laporan Tony dan Jhonny Surjana setelah dianggap melakukan penyerobotan tanah.

Padahal, Sugiarto melakukan penyewaan tanah seluas 14.500 meter di kawasan Cakung Cilincing Jakarta Utara.

“Saya merasa dikriminalisasi oleh Tony dan Jhonny Surjana usai melakukan penyewaan tanah dari Asmat Bin H Kuryut. Mereka melaporkan saya penyerobotan tanah dan pencemaran nama baik,” kata Sugiarto saat press konfrence dihadapan awak media, Sabtu (3/8).

Sugiarto mengungkapkan, pihaknya juga dituduh melakukan pemasangan papan pengumuman sewa. Padahal, papan sendiri berada di luar tanah serta bukan dia yang memasangnya.

“Para pelopor juga diduga memberikan keterangan palsu ketika pada sidang pertama menyatakan tidak pernah menguasai fisik. Tapi, pada sidang kedua dalam kasus pencemaran nama baik malah memberikan keterangan sudah menguasai fisik tanah sejak 2004 atau 2007,” ungkapnya

Melihat kenyataan tersebut, majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara memutuskan jika Sugiarto tidak sepakat dengan laporan Tony dan Jhonny.

“Saya diputus bebas murni oleh Pengadilan Jakarta Utara,” ujarnya.

Sugiarto pun membuat laporan balik dengan gugatan perdata ganti rugi sebesar Rp340 miliar kepada Tony dan Jhony. Sugiarto juga merasa dirugikan oleh kedua orang tersebut karenanya akan menggugat balik terkait kerugian yang dialaminya selama ini.

Pengusaha senior tersebut merasa dirugikan, ketika dilaporkan dugaan penyerobotan tanah tercatat 200 alat beratnya dijadikan alat bukti dan tidak dapat digunakan. Selama 45 hari, alat beratnya tidak dapat digunakan karena dipolice line karena dijadikan bukti.

“Saya gugat perdata selain merugikan secara ekonomi juga rusaknya nama baik, sehingga mengganggu bisnis saya,” jelasnya.

Saat ini, Tony dan Jhonny sudah menjadi tersangka dugaan menempatkan keterangan palsu ke dalam autentik atas laporan Asmat Bin H Kuryut.

“Kami berharap akan mendapatkan keadilan atas apa yang saya alami,” tandasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Pengusaha Alat Berat Kota Cirebon Bebas dari Jeratan Hukum"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*