CIREBON – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur (31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan Dini Sera Afrianti, Rabu (24/7).
Hakim menyatakan Ronald tidak terbukti berbuat seperti dituduhkan yakni memenuhi pelanggaran Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3), Pasal 359, dan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman Pidana 12 tahun penjara.
Atas hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Prof Dr H Sufmi Dasco Ahmad menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tanur dalam kasus penganiyaan Dini Sera Afrianti hingga tewas, tidak masuk akal.
Apalagi, Sufmi Dasco Ahmad berkomitmen untuk mengawal kasus Ronald Tannur, agar korban dan keluarga korban mendapatkan hak yang seadil-adilnya.
Atas hal tersebut, Praktisi sekaligus Akademisi Hukum Kota Cirebon, Dr R Pandji Amiarsa SH MH mendukung penuh apa yang menjadi perhatian dari Wakil Ketua DPR RI Prof Dr H Sufmi Dasco Ahmad.
“Putusan bebas terhadap kasus kematian Dini oleh Majelis Hakim PN Surabaya yang tengah mendapat perhatian DPR RI melalui pernyataan Prof Dr H Sufmi Dasco Ahmad patut mendapat apresiasi dan dukungan banyak pihak,” ujar Pandji kepada awak media, Kamis (1/8).
Menurut Pandji, langkah konkrit dalam memperjuangkan kebenaran dan keadilan kasus tersebut secara hukum Tim Jaksa Penuntut Umum segera menyatakan kasasi atas putusan tersebut, dan membangun kontruksi hukum yang baik pada memori kasasinya.
“Keadilan mendasarkan pada mekanisme hukum acara harus menjadi perhatian majelis hakim dalam tingkatan kasasi,” ungkapnya.
Pandangan dari petinggi DPR RI, kata Pandji, harus di tindak lanjuti amat serius karena kekeliruan hakim maupun kekhilafan hakim dalam pemeriksaan tingkat pertama bisa tampak nyata.
“Percayakan pada Mahkamah Agung (MA) yang akan menggunakan wewenang Judex Jurisnya untuk memeriksa kembali dalam tingkatan kasasi,” tandasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Kawal Kasus Ronald Tanur, Pandji Amiarsa Dukung Penuh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco"