KEJAKSAN – Soal penolakan masyarakat atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pj Walikota Cirebon menegaskan tersebut sudah sesuai aturan dan ketentuan. Dan yang keberatan itu yang nilainya diatas Rp3 miliar karena tarifnya 0,5.
Demikian dikatakan oleh Pj Walikota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi saat di wawancarai Cirebonpos di sela-sela kegiatannya, Senin (24/6).
“Yang dipermasalahkan didalam Perda ada 8 klasifikasi tarif tagihan PBB. Kami sudah sampaikan, jika Perda dirubah itu Perda lagi. Gak mudah merubah Perda masuk kedalam Propemperda 2025 dan membahas dengan dewan baru,” kata Agus.
Agus mengungkapkan, Perda dasarnya pada Undang-Undang, dimana implementasinya sudah dibahas dan disepakati.
“Yang merasa keberatan itu nilai diatas Rp3 miliar karena tarif 0,5,” ujarnya.
Masih kata Agus, untuk menjadikan sebuah proporsi yang cukup adil tapi juga tetap sesuai ketentuan. Karena menyangkut kebijakan fiskal sebelum SPPT ditetapkan. Pihaknya melihat masih tinggi dan diturunkan sesuai kebijakan fiskal tersebut.
“Uji materi di MA itu hak masyarakat. Tapi, kembali lagi prosesnya perubahan Perda itu ada mekanismenya. Tetap tahun depan perubahannya,” jelasnya.
Sekarang, kata Agus, bagaimana kemudian bisa disampaikan yang memang menjadi dinamika keberatan warga yang sudah diakomodir, sepanjang tidak merubah struktur APBD.
“Kita turunkan sampai 13 kelas naik 2 kelas dari Tahun 2023 dan besaran sekitar 20 persen dari Tahun 2023,” paparnya.
Kemudian, kata Agus, tinggal tarifnya kalau dibawah Rp1 sampai 2 miliar gak ada pengaruh. Akan tetapi, kalau diatas Rp3 miliar berpengaruh.
“Sampai saat ini, yang baru membayar PBB baru 18 persen. Karena kecendrungan bayar sebelum jatuh tempo,” pungkasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Soal Kenaikan PBB, Pj Walikota: Yang Merasa Keberatan itu Nilai Diatas Rp3 M"