PEKALIPAN – Penolakan atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terus disuarakan masyarakat Kota Cirebon. Pasalnya, kenaikan PBB terkesan ugal-ugalan dan tidak wajar serta tidak berpihak pada masyarakat. Bahkan, masyarakat meminta Pemkot Cirebon jangan memiliki sifat seperti penjajah di zaman kolonial.
Demikian dikatakan oleh Masyarakat Kota Cirebon, Surya Pranata saat konferensi pers disalah satu cafe di Jalan Pekalipan Kota Cirebon, Sabtu (22/6).
“Pemerintah Kota Cirebon jangan mempunyai sifat seperti penjajah pada jaman kolonial. Yang wajar itu kenaikan hanya 10 persen, karena kondisi masyarakat sedang tidak bagus apalagi daya beli sangat menurun,” kata Surya.
Surya mengungkapkan, jika Pemda meminta bantuan, akan dibantu. Tapi, jangan menyakiti hati masyarakat dengan menaikan PBB secara ugal ugalan.
“Masyarakat Kota Cirebon resah, karena kenaikan PBB yang luar biasa atau disebut ugal ugalan,” tegasnya.
Masih kata Surya, seperti contoh nilai PBB Tahun 2023 sebesar Rp6 juta 200 ribu dan Tahun 2024 ini menjadi Rp64 juta, dimana pajak PBB ini sudah tidak wajar.
“Saya dan seluruh masyarakat taat membayar pajak. Yang biasanya Juni sudah bayar, kalau sekarang begini saya akan menunda pembayaran hingga adanya perubahan,” ujarnya.
Sementara itu, Praktisi Hukum, Evelyn Azaria Valentina mengatakan, disahkannya Perda No 1 Tahun 2024 tentang retribusi daerah harusnya ada naskah akademik terlebih dahulu.
“Di halaman resmi Pemkot tentang Perda ini bukan naskah akademik tentang pajak, adanya naskah akademik perubahan Hari Jadi Cirebon. Jadi, dipastikan Perda itu tidak ada naskah akademiknya,” kata Evelyn.
Evelyn memastikan, bahwa Perda tersebut merupakan cacat hukum. Apalagi kenaikan PBB tidak ada dasar hukum dan kajiannya.
“Pemda menawarkan stimulus relaksasi kepada rakyat, itu merupakan pembodohan kepada masyarakat,” ujarnya.
Kemudian lanjut Evelyn, Pemda terkesan tergesa-gesa tanpa perhitungan yang matang, karena batas waktu di Januari akhirnya disahkan Perda 1 Tahun 2024 itu.
“Melihat pertimbangan dan data serta temuan yang sudah dipegang, kami akan mengajukan permohonan yudisial review ke MA,” tegas Evelyn.
Karena, lanjut Evelyn, Perda retribusi ini cacat hukum dan harus dibatalkan Perda 1 Tahun 2024 dengan harapan Pemerintah Kota Cirebon bisa melihat itu semua.
“Kami pastikan akhir bulan ini akan mengajukan permohonan ke MA. Kami lakukan ini untuk semua masyarakat Kota Cirebon,” pungkasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "PBB Naik Ugal-ugalan, Masyarakat: Pemkot Jangan Punya Sifat Penjajah"