KESAMBI – Badan Pemerika Keuangan (BPK) menemukan temuan yang tidak sesuai ketentuan dan penyajian utang belanja serta aset tetap peralatan dan mesin atas sewa hibah belum sepenuhnya sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) atas sewa hibah peralatan dan mesin oleh RSD Gunung Jati Cirebon sebesar Rp30, 421 miliar. Atas hal itu, Direktur RSD Gunung Jati mengaku sudah dipanggil Pj Walikota dan membentuk tim dari berbagai unsur untuk menyambutnya.
Hal itu diungkapkan Direktur RSD Gunung Jati Cirebon, dr Katibi MKM yang menyebutkan bahwa BPK melaksanakan pemeriksa setiap tahun, dan telah ditemukan oleh BPK beberapa hal yang harus ditindaklanjuti.
“Setelah hasil pemeriksaan keluar disampaikan ke Pj Walikota dan ke Inspektorat. Kami sudah dipanggil dan mendapatkan pengarahan atas temuan tersebut,” kata dr Katibi.
dr Katibi juga mengungkapkan, di tingkat Pemerintah Kota sudah dibentuk tim dari berbagai unsur untuk mendokumentasikan temuan-temuan dari BPK.
“Dan, kami pun sudah membentuk tim internal untuk menyelesaikannya. Prinsipnya, kami menyetujui dan akan mendapatkan masukan dari pihak terkait,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dr Katibi menuturkan, penyelesaian temuan tersebut diberi waktu maksimal 2 bulan untuk penandatanganan temuan tersebut. Pihaknya bekerja sama dengan Inspektorat, BPKPD dan Bagian Hukum Pemkot Cirebon.
“Sewa tersebut memang dengan pihak ke dua, dan rumah sakit merupakan badan usahanya. Kami siap menyelesaikannya,” tutupnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Temuan BPK, Sewa Hibah Peralatan dan Mesin Rp30,4 M di RSD Gunung Jati Tak Sesuai Ketentuan"