KESAMBI – Teka teki Kasus pembunuhan Vina dan Eky menemui babak baru. Kuasa hukum 8 terdakwa yang sedang menjalani hukuman sejak Tahun 2016 lalu buka suara.
Diketahui, 8 terdakwa tersebut adalah Eko Ramdani bin Kosim, Hadi Saputra bin Kasana, Jaya bin Sabdul, Eka Sandi bin Muran, Suprianto bin Sutadi, Sudirman, Saka Tatal (Anak dibawah Umur) ke 7 diatas beralamat di belakang SMP N 11 Kota Cirebon RW 09 Situgangga Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi Kota Cirebon dan Rifaldi Aditya Wardana alias Ucil bin Asep Kusnadi beralamat di Perum BCA Pamengkang Kabupaten Cirebon.
Para kuasa hukum dari 8 terdakwa tersebut yakni Dr Jogi Nainggolan SH MH kuasa hukum 5 terdakwa, Titin Prialianti SH kuasa hukum 2 terdakwa dan Widianingsih SH kuasa hukum 1 terdakwa, dimana sesuai fakta persidangan bahwa 8 terdakwa tersebut bukan pelaku dan tidak ada hubungannya dengan pembunuhan Vina dan Eky. Demikian ditegaskan oleh Jogi Nainggolan saat pres confrence dengan awak media, Sabtu (18/5).
“Sesuai fakta persidangan, 8 terdakwa yang saat ini menjalani hukuman dimana 1 sudah bebas karena dibawah umur dan 7 hukuman seumur hidup tidak ada hubungannya dengan pembunuhan Vina dan Eky. Sampai kemanapun akan kami perjuangkan keadilan ini untuk para terdakwa yang sedang menjalani hukuman saat ini,” tegas Jogi.
Jogi mengungkapkan, pihaknya menerima kuasa dari lima terdakwa yang tidak mampu dimana mereka hanya pekerja kasar pada saat para tersangka sudah dilimpahkan ke Polda Jabar.
“Setelah menerima kuasa dari para orang tua, kami menghubungi Polda Jabar dan diterima dengan baik. Polda Jabar tidak menutupi satu fakta pun di sana untuk bertemu tersangka. Apa yang tergambar foto dengan wajah babak belur penuh luka realitanya seperti itu,” ungkapnya
Kemudian, lanjut Jogi, peristiwa pembunuhan Vina dan Eky pada Agustus 2016, dilakukan pemeriksaan tambahan di Polda Jabar dimana para tersangka meminta mencabut BAP merupakan kemauan mereka tidak ada intimidasi dari siapapun.
“Polres Cirebon Kota penuh intrik dan rekayasa, sehingga pada saat di Polda Jabar mereka dengan kehendak sendiri ingin mencabut itu BAP,” ujarnya.
Karena kata Jogi, pada proses penyidikan diawal, mereka tidak dalam pengawalan lawyer dan sudah dilakukan tekanan fisik seperti yang di gambar.
“Dalam kondisi babak belur diserahkan ke Polda Jabar, kami bertemu semua keluarga tersangka yang sangat menderita, salah satu tersangka bernama Rivaldi alias Ucil justru berbeda kasus, dimana kasus sajam dengan UU Darurat tapi digeser ke kasus Vina dan Eky seolah ada pembunuhan dengan barang bukti samurai pendek dan panjang,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Jogi, ada kasus berbeda digeser dan di setel seolah bukti samurai pendek dan panjang itu digunakan alat untuk menusuk dalam pembunuhan Eky dan Vina. Namun, fakta persidangan termasuk bambu dan batu tidak terbukti.
Pada saat persidangan, kata Jogi, pihaknya diintimidasi bahkan diancam oleh kelompok tertentu dimana ancamannya itu jangan hadir dalam persidangan kelompok.
“Setiap saya dari Bandung diminta agar mobil saya tidak diparkir di pinggir jalan sampai saya menyimpan mobil didalam Pengadilan. Apalagi selama proses persidangan, selalu ada gangguan pada kita untuk menekan psikologis klien,” paparnya.
Didalam fakta persidangan, kata Jogi, pada saat malam kejadian 7 terdakwa dan anak RT bernama Kafi kecuali Rivaldi alias Ucil, sedang berada di depan warung Bu Nining berkumpul.
“Karena mereka ngbrol, Bu Nining meminta mereka berpindah ke rumah Pak RT bersama anaknya bernama Kafi. Disanalah mereka ngbrol selanjutnya tidur, ada dua titik persinggahan mereka satu warung Bu Nining dan rumah Pak RT ini normal,” ucapnya.
Persoalannya, lanjut Jogi, ketika ada input yang masuk salah kepada Ayah Korban Eky anggota Reserse Narkoba bernama Rudiana melakukan aksi diluar prosedur dengan anggotanya menangkap mereka dibawa ke ruang narkoba disitulah terjadi tanpa surat perintah penangkapan.
“Akhirnya, dengan kondisi mereka babak belur dan tidak berdaya diserahkan ke Reskrim akhirnya mereka tanda tangan dalam BAP,” ujarnya.
Jogi memastikan, bahwa tersangka ini kumpulan buruh bangunan bukan geng motor. Jadi, yang menjadi barang bukti bambu dan batu tidak ada hubungannya karena utuh.
“Omong kosong bambu dan batu dipakai untuk kepala orang. Untuk itu, pada saat Polda Jabar akan dilakukan rekontruksi kami hadir hanya mau 2 adegan. Pertama di depan rumah Bu Nining dan di rumah Pak RT,” tuturnya.
Selanjutnya, kata Jogi, karena anaknya Pak RT di bawa ke Polres bersama dengan mereka tapi apa yang terjadi. Pak RT menjemput anaknya diberikan lolos dan lain diberikan hukuman seumur hidup.
“Ke 8 orang, tidak mengenal DPO itu. 7 orang berteman saling tetangga dan 1 tersangka Rivaldi tersangka kasus yang berbeda,” katanya.
Kasus ini, kata Jogi, rekayasa dari penyidik Polres Cirebon Kota. Menurut dia, Rudiana punya putra yang menjadi korban tetapi jangan mengorbankan orang lain untuk jadi tersangka jelas salah.
Sedangkan, kata Jogi, kedua korban ada di tempat yang lain karena ada olah TKP dari polisi lalu lintas, tidak ada yang ditutup-tutupin.
“Di TKP ada benturan sepeda motor di marka jalan yang permanen. Di sana ada tiang listrik ada baut ada goresan darah. Dalam berkas perkara ada cctv milik warga, kata penyidik ada cctv yang tidak bisa dibuka karena tidak ada ahlinya,” jelasnya.
Setelah berkembang, kata Jogi, ada tindakan medis berupa otopsi dilakukan dokter forensik tidak ada tusukan hanya benturan di kepala dan ditemukan sperma di alat kelamin korban.
“Jika ada sperma di sana dan sudah direkomendasikan hasil forensik pemeriksaan DNA, kenapa tidak dilakukan,” tanyanya.
Tersangka, kata Jogi, merupakan kekuasan dari penyidik, kenapa tidak dilakukan rekomendasi dokter forensik tersebut untuk tes DNA tapi tidak dilakukan.
Menurut Jogi, Dalam konteks kewenangan tugas berhak tidak Rudiana menangkap sedangkan dia Reserse Narkoba.
“Kapolri, Kapolda, Propam melakukan pembedahan kasus ini dari awal. Sampai kemanapun akan kami perjuangkan keadilan ini untuk para 8 orang yang sedang menjalani hukuman saat ini,” pungkasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Babak Baru, Kuasa Hukum 8 Terdakwa Kasus Vina Buka Suara"