KEJAKSAN – Jelang pelaksanaan Pilkada 27 November 2024 banyak alat peraga kampanye seperti poster, spanduk, baligho dan sejenisnya sudah mulai bertebaran di beberapa ruas jalan di Kota Cirebon.
Seperti poster “Effendi Edo OTW 2024-2029” dimana banyak pemasangan yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon seperti pemasangan di tiang listrik dan pohon.
Atas hal itu, Satpol PP Kota Cirebon melalui hasil pengamatan dan pengawasan yang dilakukan oleh jajarannya, bahwa poster tersebut melanggar Perda No 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Hari ini pun, Sat Pol PP langsung mengirimkan surat peringatan kepada Effendi Edo dengan No : 331.1/222/Gakperunda-Pol.PP/2024 Perihal Peringatan Tanggal 18 April 2024.
Kepala Sat Pol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo mengatakan, bahwa hari ini pihaknya mengirimkan surat peringatan langsung ke Effendi Edo atas pemasangan posternya yang melanggar Perda Kota Cirebon.
“Pemasangan poster Effendi Edo melanggar, karena dipasang di tiang listrik dan pohon,” kata Edi saat diwawancarai Cirebonpos, Kamis (18/4).
Lebih lanjut, Edi mengungkapkan, pihaknya mengimbau agar segera ditertibkan kembali poster yang salah pemasangannya.
“Kami kasih waktu 5 hari untuk menertibkan kembali poster, setelah itu Effendi Edo akan kami panggil,” ungkapnya.
Masih kata Edi, pemasangannya sudah melanggar Perda Kota Cirebon, apalagi pihaknya sudah mengirim surat langsung ke Effendi Edo.
“Tembusannya juga langsung ke Bawaslu agar, tindakan ini tidak diikuti oleh kandidat atau calon-calon lain,” pungkasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Prit, Spanduk Effendi Edo OTW 2024-2029 Kena Peringatan Satpol PP"