CIREBON – Masyarakat Kota Cirebon mengeluhkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mencapai di atas 100 persen pada 2024 ini. Kenaikan PBB ini bahkan ada yang mencapai hingga 600 persen bagi para wajib pajak.
Hal ini terungkap dalam seminar bertajuk Urun Rembuk Kontroversial Kenaikan PBB dan BPHTB yang digelar di salah satu hotel di Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon, Senin (25/3).
Wakil Ketua Ikatan Notaris Indonesia Kota Cirebon, Jaka Fithon mengatakan, kenaikan PBB ini otomatis mempengaruhi transaksi dalam aktivitasnya sebagai notaris.
“Kita kembali lagi ke daya ekonomi, banyak masyarakat mengeluh terkait kenaikan PBB ini. Kita sudah coba dari Ikatan Notaris Indonesia, juga Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Cirebon, membuat surat ke DPRD, Pemkot tembusan ke Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD). Isinya minta kenaikan PBB itu ditinjau ulang,” ujarnya.
Sejauh ini, menurutnya, baru ketua DPRD yang membalas surat tersebut, namun belum ada tindak lanjut untuk melakukan pertemuan.
“Pada intinya mereka (DPRD) akan follow up. Tapi sekarang kita belum tanya lagi bagaimana tindak lanjutnya. Kita pengen minta kenaikan PBB itu ditinjau ulang,” tuturnya.
Ia menambahkan, pihaknya sudah melakukan sampling, rata-rata kenaikan PBB di Kota Cirebon mencapai di atas 100 persen, bahkan ada yang mencapai 600 persen.
“Setelah kita bandingkan data antara PBB 2023 dan 2024, kenaikannya ada yang mencapai 600 persen,” tuturnya.
Ia juga mengatakan, justru dengan kenaikan PBB ini, realisasi target PBB yang diterapkan oleh Pemkot Cirebon dikhawatirkan tidak akan tercapai karena masyarakat kemungkinan tidak akan mampu membayar.
Sementara itu, Eris Yanuardi dari Pelangi Bhakti Law and Firm selaku penyelenggara seminar ini mengungkapkan, dalam urun rembuk ini setidaknya ada komunikasi antara wajib pajak dengan pihak BPKPD. Dalam kegiatan tersebut banyak wajib pajak yang tidak hadir.
“Kita bersyukur ada komunikasi antara wajib pajak yang umumnya keberatan kenaikan PBB dengan BPKPD. Kita semua tahu, tahun ini terjadi kenaikan PBB sedemikian tinggi, 200 persen ke atas. Kepala BPKPD bilang kenaikan rata-ratanya 127 persen, tapi kenyataannya banyak yang di atas 127 persen,” ungkapnya.
Ia mengatakan, pertemuan ini akan dilanjutkan namun akan mengumpulkan data lebih lanjut terkait keluhan masyarakat, kemudian data tersebut direkap dan akan dilakukan hearing dengan Pj Walikota melalui DPRD.
“Ini segera akan dilakukan, minggu ini kita kumpulkan datanya, terus follow up ke Pj Walikota. Mudah-mudahan aspirasi masyarakat bisa tersalurkan. Banyak yang nangis dan menderita,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Kepala BPKPD Kota Cirebon, Mastara yang turut hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan, urun rembuk ini merupakan respon masyarakat yang sebetulnya ingin taat menunaikan kewajibannya, khususnya PBB.
“Ada beberapa masukan dan keluhan, terkait dengan kenaikan NJOP PBB ini. Sebetulnya sih tidak ada masalah. Karena NJOP yang sekarang diterapkan di Kota Cirebon sebagai dasar perhitungan PBB sebetulnya sudah familiar, jadi baru sekarang diterapkan mendekati nilai pasar, selama ini kan jauh nilainya dari nilai pasar,” ujarnya.
Ia mencontohkan NJOP di Jalan Cipto yang berkisar di angka Rp 5-6 juta, tapi nilai pasarnya mencapai Rp 30 juta per meter.
“Maka, kita coba secara bertahap kita sesuaikan dengan nilai pasar itu, pertama ini wajar. Tapi, Pemkot Cirebon juga akan melakukan penyesuaian, NJOP ini nanti akan ditindaklanjuti dengan relaksasi pajak, juga stimulus, semacam diskon jika kepatuhan dalam membayar,” katanya.
Ia juga mengatakan, pihaknya akan melaporkan kepada pimpinan, dalam hal ini Pj Walikota terkait adanya keluhan kenaikan PBB tersebut.
“Ada yang bilang kenaikan PBB mencapai 800 persen, padahal tidak. Jika dirata-rata 127 persen kok kenaikannya,” katanya. (CP-06)
Be the first to comment on "Kenaikan PBB 100 Hingga 600 Persen, Pelangi Bhakti Law and Firm Gelar Urun Rembug Kontroversial"