KEJAKSAN – Bawaslu Kota Cirebon menggelar agenda “Ngabuburit Pengawasan” dengan tema Evaluasi dansi Proyek Pengawasan Pemilu 2024.
Agenda tersebut disampaikan oleh Lurah, Camat, SKPD terkait, OKP, dan unsur masyarakat lainnya di Hotel Grage, Rabu (20/3).
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah SPd MPd mengatakan, agenda ini merupakan evaluasi dan proyeksi pengawasan Pemilu. Dimana rangkaian Pemilu ada beberapa hal yang perlukan kepada masyarakat yang diwakili oleh Forkopimda, OKP, Ormas, informasi Lurah, Camat, dan lainnya.
“Bagaimana proses pengawasan kita, baik menjadi keberhasilan dan dilanjutkan dan ditingkatkan lagi pada Pilkada mendatang yang akan dilaksanakan 27 November 2024,” kata Devi.
Bawaslu Kota Cirebon, kata Devi, mengawal proses Pemilu menjamin keadilan Pemilu mengawal suara pemilih yang sudah dilakukan secara optimal.
“Optimalisasi itu bisa dilihat oleh masyarakat baik penanganan pelanggaran TPS yang kami rekomendasikan untuk PSU dan lain sebagainya,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Devi, ada juga pelanggaran pergeseran suara dimana Bawaslu merekomendasikan untuk menghitung ulang.
“Hal-hal tersebut menjadi keberhasilan Bawaslu mendapat dukungan dari semua pihak, sehingga Pemilu berjalan lancar, damai atas kerjasama semua pihak,” jelasnya.
Devi juga mengapresiasi kerjasama semua pihak terkait Pemilu 2024 kemarin, dimana nanti akan dilanjutkan di Pilkada ke depan.
“Disisi lain pemasangan APK banyak dugaan pelanggaran khususnya peserta Pemilu. Dengan tahap norma, dalam tahapan pungut hitung kekurangan KPU hampir ratusan surat suara. Alhamdulillah Bawaslu sigap atas persoalan itu dan selesai dihari itu dan para pemilih memperoleh hak suara,” paparnya.
Devi menuturkan, total pelanggaran dan yang dilaporkan dalam tahapan pungut hitung ada 6 diantaranya PDI Perjuangan 2 laporan, PAN 2 laporan , Gerindra 1 laporan Caleg tetapi dicabut, kemudian PPP 1 laporan.
“PAN melaporkan tindak pidana Pemilu dua-duanya, PDI Perjuangan dugaan pelanggaran etika dan PPP melaporkan pelanggaran etik Ketua PPK Kesambi atas perubahan suara Gerindra,” tuturnya.
Masih kata Devi, laporan PAN sudah selesai dimana laporan pertama tidak memenuhi unsur materil dan formilnya, laporan ke memenuhi dua materilnya tapi formilnya tidak terpenuhi namun ada unsur pelanggaran lainnya yakni pelanggaran etik yang melibatkan jajaran penyelenggara tingkat bawah KPPS dan PPK yang sudah direkomendasikan ke KPU.
“Proses lanjutannya seperti apa bisa langsung ke KPU, karena kami sudah merekomendasikan,” tutupnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Lewat Ngabuburit Pengawasan, Bawaslu Kota Cirebon Paparkan Capaian Kinerja Pemilu"