Perda RTRW Ditolak, Ketua Fraksi Demokrat: Banyak Klausul yang Berubah di Rapat-rapat Akhir

Foto : Ist Penolakan Penetapan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD.

KEJAKSAN – Raperda RTRW Kota Cirebon beberapa hari lalu batal disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pasalnya, Raperda tersebut telah ditolak oleh seluruh Fraksi untuk menjadi Perda pada Rapat Paripurna DPRD.

Pasalnya, hal tersebut karena adanya perubahan beberapa klausul didalam Raperda RTRW yang tidak sesuai ketentuan dan kesepakatan awal di akhir-akhir rapat.

Demikian dikatakan oleh Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Cirebon, H Yuliarso BAE saat diwawancarai Cirebonpos disela-sela kegiatannya, Jumat (15/3).

“Sejak awal baik eksekutif, legislatif, maupun kementrian sudah sepakat. Kemudian di rapat-rapat terakhir ternyata banyak perubahan klausul yang akhirnya terjadi penolakan oleh seluruh Fraksi. Sehingga, tidak bisa disahkan di rapat paripurna menjadi Perda,” kata Yuliarso.

Yuliarso mengungkapkan, hal itu bagi Pemkot bukan penghalang karena ada aturan yang nanti antara Kementrian dan Pemkot saja menjadi Peraturan Menteri, sehingga bukan Perda lagi.

“Pj Walikota mengajak bicara DPRD kembali, kalau tidak bisa beliau akan ke kementrian langsung saja,” ungkapnya.

Yuliarso menjelaskan, ada beberapa klausul yang tidak disetujui oleh fraksi-fraksi diantaranya Tanah Evakuasi, Kuburan di Jalan Cipto dan termasuk Gedung Fakultas Kedokteran UGJ di kawasan Stadion Bima.

“Itu semua statusnya dirubah, sehingga membuat semua Fraksi tidak setuju,” jelasnya.

Apalagi, kata Yuliarso, banyak pewaris keberatan kalau tanah kuburan di Cipto dipindahkan seperti Sentiong dan Kutiong di Harjamukti.

“Karena diakhir rapat, terutama NasDem dan yang lain menolak. Namun, Pj Walikota mengajak 2 bulan lagi, kalu gak bisa akan mengajukan langsung ke kementrian,” ujarnya.

Menurut Yuliarso, Fraksi menolak karena banyak yang dirubah. Mencabut RTRW lama dan yang baru merubah ketentuan seperti kuburan di Cipto menjadi RTH kawasan Bima menjadi kawasan pendidikan dan sebagainya.

“Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi pendidikan, dibangunnya permanen di kawasan bima. Perubahan itu di rapat-rapat terakhir, sehingga semua Fraksi menolak untuk diperdakan,” tandasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Perda RTRW Ditolak, Ketua Fraksi Demokrat: Banyak Klausul yang Berubah di Rapat-rapat Akhir"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*