SBH: SMA dan SMK Tak Boleh Tahan Ijazah Siswa

Foto : Ist Anggota DPRD Jawa Barat, Ir H Sri Budiharjo Hermawan MIPol

CIREBON – Anggota DPRD Jawa Barat, Ir H Sri Budiharjo Hermawan MIPol menyoroti praktik penahanan ijazah yang dilakukan oleh beberapa SMA dan SMK di Jawa Barat. SBH sapaan akrab Sri Budiharjo Hermawan menekankan bahwa tindakan tersebut melanggar hak-hak siswa dan bertentangan dengan prinsip-prinsip pendidikan yang adil dan inklusif.

“Saya menegaskan bahwa SMA dan SMK tidak boleh melakukan penahanan ijazah terhadap siswa. Praktik tersebut tidak hanya merugikan siswa secara pribadi, tetapi juga melanggar hak-hak pendidikan yang telah dijamin oleh undang-undang,” ungkap SBH.

Menurutnya, ijazah merupakan bukti formal atas pencapaian akademik siswa dan merupakan hak yang sah bagi setiap lulusan. “Ijazah adalah hak yang harus diberikan kepada setiap siswa yang telah menyelesaikan kurikulum pendidikan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

SBH juga menyoroti dampak negatif dari praktik penahanan ijazah terhadap masa depan siswa, termasuk kesulitan dalam melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau mencari pekerjaan. “Penahanan ijazah dapat menghambat kemajuan pendidikan dan karier siswa serta menciptakan ketidakadilan sosial di masyarakat,” jelasnya.

Beliau menambahkan, bahwa pemerintah daerah dan lembaga terkait perlu mengambil langkah-langkah konkret untuk mengakhiri praktik penahanan ijazah dan memastikan bahwa setiap siswa mendapatkan ijazahnya secara tepat waktu dan tanpa hambatan.

Dengan demikian, SBH menekankan secara tegas dan melarang praktik penahanan ijazah oleh SMA dan SMK menjadi sorotan utama sebagai langkah untuk memastikan hak-hak pendidikan siswa di Jawa Barat terlindungi dan dihormati dengan baik. (CP-06)

Be the first to comment on "SBH: SMA dan SMK Tak Boleh Tahan Ijazah Siswa"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*