CIREBON – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Lili Eliyah SH MM kembali mensosialisasikan Peraturan Daerah atau Penyebarluasan Perda. Dalam kesempatan ini Lili mensosialisasikan Perda No 2 Tahun 2021 tentang Penyeleggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat kepada masyarakat serta pengurus Golkar Kecamatan dan Desa di Desa Kempek Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon, Jumat (1/12).
Lili mengatakan, bahwa warga Gempol banyak yang merantau ke luar kota, ke luar pulau bahkan ada juga ke luar negeri. Hal ini menjadi penting untuk disampaikan kepada para pekerja, calon pekerja dan kepada keluarga yang ditinggalkan selama bekerja, bahwa Pemprov Jabar memiliki peraturan untuk melindungi para pekerja asal Jawa Barat.
Dalam pelaksanaannya, ketenagakerjaan mempunyai peran dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan sasaran pembangunan.
“Pembangunan ketenagakerjaan merupakan bagian integral dari pembangunan daerah yang dilaksanakan dalam rangka meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur, dan merata, baik materiil maupun spiritual,” ujar Lili.
Di Jawa Barat, kata Lili, peningkatan kompetensi, produktivitas, dan daya saing tenaga kerja terus dilakukan sebagai upaya pengentasan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi antar daerah.
“Pekerja Migran Indonesia asal Jawa Barat mempunyai peran yang sangat penting dalam pembangunan daerah maupun nasional sebagai potensi sumber daya manusia,” ungkapnya.
Masih kata Lili, bahwa Perda ini bertujuan untuk melindungi pekerja migran dengan ditopang oleh ketentuan peraturan-undangan.
“Tujuan perda ini untuk melindungi pekerja migran Indonesia dan calon pekerja migran Indonesia asal Jawa Barat dari perdagangan orang, sialan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, manusia kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi,” jelasnya.
Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyeleggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat ini berisi 17 Bab, 42 Pasal, 94 Ayat dan sebagai tindaklanjut 3 (tiga) Peraturan Gubernur dan 2 (dua) Keputusan Gubernur Jawa Barat. (CP-06)
Be the first to comment on "Banyak Warga yang Merantau, Lili Eliyah Sosialisasikan Penyebarluasan Perda tentang Perlindungan Pekerja Migran"