Inspektorat: BPK Baru Sebatas Permintaan Data, Dokumen dan Cek Fisik Saja

Foto : CP-06 PEMERIKSAAN DAN PENDALAMAN. Revitalisasi Pedati Gede oleh DPRKP sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman Polres Cirebon Kota sera sudah diminta dokumen dan menjadi temuan pendahuluan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat dan cek fisik sedang berjalan.

KEJAKSAN – Revitalisasi replika Pedati Gede dan Taman BAT senilai Rp2,2 miliar sudah dimintakan dokumen dan cek lapangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat. Dan hal itu diakui Kepla DPRKP Kota Cirebon adanya permintaan data oleh BPK. Meski demikian, Inspektorat menilai data permintaan baru dan turun langsung ke lapangan hal yang wajar dilakukan BPK sebelum adanya pemeriksaan.

Catatan dan data BPK dalam pembangunan Pedati Gede menyebutkan DED tidak dijadikan acuan pada saat pelaksanaan. Apalagi menurut penjelasan ITB terdapat realisasi biaya personel yang tidak tercantum dalam dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. Belum lagi, adendum tidak disertai dengan CCO (Contract Change Order), serta tidak terdapat dokumen Back Up Data dan As Built Drawing.

Atas hal itu, Inspektur Inspektorat Pemerintah Daerah Kota Cirebon, Asep G Muharam saat diwawancarai Cirebonpos di sela-sela keisbukannya.

“Belum jadi temuan, BPK baru turun ke lapangan melakukan pemeriksaan fisik. Pengajuan dokumen merupakan hal yang wajar yang dilakukan BPK sebelum melakukan pemeriksaan,” kata Asep.

Asep mengungkapkan, BPK pada saat cek fisik harus disertai dokumen maupun personel dari pihak terkait yang ada di lapangan.

“Setelah masa pemeriksaan selesai, nanti ada LHP BPK. Nanti dari LHP BPK tersebut, SKPD melaksanakan tindaklanjut dari rekomendasi BPK. BPK memberikan waktu selama 60 hari. Dan SKPD wajib menyelesaikannya,” ungkap Asep.

Masih kata Asep, sebelum LHP BPK terbit, OPD memberikan kesempatan menyampaikan tanggapan auditan.

“Jadi, kemarin BPK baru sebatas meminta data dan dokumen serta cek fisik saja, semua perangkat daerah harus siap diperiksa BPK,” ujarnya.

Asep memastikan, bahwa dugaan pelanggaran di revitalisasi taman BAT dan pembuatan replika Pedati Gede belum menjadi temuan.

“Mereka baru diundangkan BPK, kalau jadi temuan jika sudah menjadi LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK. M asalah itu biasa, dimana nanti ada kesepakatan antara Tim BPK dengan pihak yang mengerjakan sudah ada komunikasi,” jelasnya.

“Perbaiki temuan kalau sudah ada LHP, ini baru pengecekan lapangan fisik. Itu permintaan dokumen, misalkan BPK mau memeriksa data gedung-gedung yang diminta dan merupakan hal biasa. Gak mungkin BPK turun tangan tanpa pendukung dokumen,” tambahnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Inspektorat: BPK Baru Sebatas Permintaan Data, Dokumen dan Cek Fisik Saja"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*