Bawaslu Jabar Bacakan Tiga Putusan Kesepakatan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Foto : Ist BACAKAN KEPUTUSAN. Bawaslu Provinsi Jawa Barat bacakan putusan kesepakatan penyelesaian sengketa proses Pemilu, Jumat (10/2).

BANDUNG – Bawaslu Provinsi Jawa Barat bacakan tiga putusan terjadinya kesepakatan penyelesaian sengketa proses Pemilu dari pemohon atas nama Apan Abdul Goni, Ambu Usdek Kaniawanti dan Muhammad Murtadloillah dengan KPU Jawa Barat, Jumat (10/2). Atas kesepakatan tersebut, Pemohon yakni para calon Anggota DPD RI diberikan kesempatan melakukan proses input data dukungan lewat SILON DPD oleh KPU RI.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Yulianto menjelaskan, bahwa ketiga permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu ini akibat dikeluarkannya Berita Acara KPU Provinsi Jawa Barat Tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilihan Perbaikan Kesatu Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jawa Barat pada 4 Februari 2023.

Bawaslu Provinsi Jawa Barat memimpin mediasi antara Pemohon dan
Termohon dengan hasil mencapai kesepakatan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Mediasi Permohonan; Nomor Register 07/PS.REG/32/II/2023 : Apan Abdul Goni, No. Register 08/PS.REG/32/II/2023 : Ambu Usdek Kaniawanti dan No. Register 09/PS.REG/32/II/2023 : Muhammad Murtadloillah.

“Dalam kesepakatanya, Termohon memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk melanjutkan proses input data dukungan pada Sistem Informasi Pencalonan (SILON) DPD milik Pemohon selama 1 x 24 jam sejak dibukanya akses SILON DPD Pemohon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia,” terangnya. (CP-10)

Be the first to comment on "Bawaslu Jabar Bacakan Tiga Putusan Kesepakatan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*