Apresiasi Putusan MK Soal Masa Jabatan Presiden, Mahfuz Sidik: Saatnya Melanjutkan Ide-ide dan Kerja Besar Presiden

Foto : Ist Sekretaris Jenderal DPN Partai Gelora, Mahfuz Sidik

CIREBON – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa seseorang yang telah menjabat sebagai presiden selama dua periode maka tidak diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Pemilu 2024 mendatang. Atas hal itu, Sekjend Partai Gelora Mahfuz Sidik mengapresiasi putusan MK tersebut. Mahfuz Sidik menilai bahwa Presiden Jokowi bisa mengubah arah perbincangan politik dari siapa kepada apa. Dimana cara tersebut merupakan upaya melanjutkan kerja-kerja besar presiden akan terjaga karena idenya.

Putusan MK tersebut dikutip dari tayangan di YouTube Mahkamah Konstitusi, putusan ini tertuang usai adanya permohonan yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwopranjono serta Sekretaris Jenderal Partai Berkarya, Fauzan Rachmansyah. Adapun permohonan kedua pemohon adalah agar MK memutuskan untuk membolehkan presiden dua periode menjadi cawapres.

Sementara pokok perkara yang dilayangkan oleh kedua pemohon adalah pengujian Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum apakah bertentangan dengan UUD 1945.

Menurut pemohon, ketentuan dua pasal dalam UU Pemilu tersebut bisa dikatakan sebagai norma baru untuk menerjemahkan Pasal 7 UUD 1945.

Selain itu, pemohon juga menilai bahwa Pasal 7 UUD 1945 dengan jelas tidak membatasi hak bagi presiden dan wakil presiden terpilih untuk mencalonkan diri lagi pada masa jabatan selanjutnya.

Menanggapi pokok perkara pemohon, Ketua MK Anwar Usman menegaskan menolak seluruh permohonan.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar pada Selasa (31/1).

Ada beberapa hal yang melatari MK menolak permohonan tersebut. Pertama, berdasarkan Pasal 227 UU Nomor 7 Tahun 2017, menyatakan bahwa pendaftaran bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden harus melengkapi persyaratan dan salah satunya adalah surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

“Syarat pendaftaran tersebut adalah norma yang dimaksudkan untuk mempertahankan substansi norma Pasla 7 UUD 1945,” kata Hakim MK, Saldi Isra.

Kedua, MK menganggap Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017 yang diujikan oleh pemohon telah berkesinambungan dengan Pasal 7 UUD 1945. “Pasal tersebut adalah norma yang dimaksudkan untuk mempertahankan substansi norma Pasal 7 UUD 1945. Bahkan khusus penjelasan Pasal 169 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 juga menegaskan maksud ‘belum pernah menjabat dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama’ adalah yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama sekali dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari lima tahun’ juga merupakan penegasan terhadap Pasal 7 UUD 1945,” kata Saldi Isra saat membacakan pertimbangan MK.

Ketiga, berdasarkan hal tersebut, ketentuan yang terkandung dalam pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017 harus dilaksanakan oleh penyelenggaran Pemilu.

“Dengan demikian ketentuan yangtertuan dalam Pasla 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017 merupakan panduan yang harus diikuti oleh penyelenggara pemilihan umum dalam menilai keterpenuhan persayaratan untuk menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden,” kata Saldi Isra.

Keempat, MK berpendapat bahwa Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak menimbulkan persoalan ketidakpastian hukum.

“Dengan demikian, dalil pemohon adalah tidak beralasan menurut hukm untuk seluruhnya. Menimbang bahwa terdapat hal-hal lain, tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak terdapat relevansinya,” jelas Saldi Isra.

Menanggapi Putusan MK atas masa jabatan presiden, Sekjend Partai Gelora, Mahfuz Sidik menilai sudah sesuai dengan konstitusi tentang masa jabatan presiden dan wakil presidenrl. Kecuali ada amandemen konstitusi.

“Menurut saya, perbincangan politik terlalu didominasi oleh wacana tentang orang sebagai Capres dan periode jabatan,” ujar Mahfuz.

Kalau dipahami betul pernyataan-pernyataan presiden dalam banyak kesempatan, kata Mahfuz, beliau lebih mengajak semua pihak mewaspadai tantangan-tantangan besar yang dihadapi dunia dan indonesia di tengah krisis global.

“Seharusnya perbincangan politik difokuskan pada ide-ide besar apa yang dibutuhkan Indonesia untuk selamat dari ancaman kiris global, dan bahkan bisa melompat menjadi kekuatan besar baru,” paparnya.

Menurut Mahfuz, Presiden Jokowi bisa mengubah arah perbincangan politik ini dari siapa kepada apa. “Dengan cara itu upaya melanjutkan kerja-kerja besar presiden bisa terjaga; karena nyambung ide nya,” pungkasnya. (CP-10)

Be the first to comment on "Apresiasi Putusan MK Soal Masa Jabatan Presiden, Mahfuz Sidik: Saatnya Melanjutkan Ide-ide dan Kerja Besar Presiden"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*