Adanya rencana penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dalam pemilihan anggota DPRD Kota Cirebon oleh KPU Kota Cirebon sebagaimana Pengumuman yang dikeluarkan oleh KPU dengan surat No : 470/PL.01.3-PU/3274/2022 Tentang Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Cirebon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 23 November 2022.
Saat ini kondisi eksisting Daerah Pemilihan (Dapil) Pemilu Anggota DPRD Kota Cirebon sampai dengan Pemilu Tahun 2019 adalah : Dapil Kota Cirebon 1 (Kecamatan Kejaksan dan Kecamatan Lemahwungkuk, Dapil Kota Cirebon 2 (Kecamatan Harjamukti) dan Dapil Kota Cirebon 3 (Kecamatan Pekalipan dan Kecamatan Kesambi) dengan total Kursi DPRD Kota Cirebon sebanyak 35 Kursi.
Menurut pendapat saya, rencana penataan Daerah Pemilihan (Dapil) yang akan dilakukan oleh KPU Kota Cirebon tidak perlu dilakukan saat ini untuk Pemilu legislatif 2024, karena sebagaimana dalam UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pada Bagian Keempat Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pasal 192 ayat (1) Daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota adalah Kecamatan atau gabungan kecamatan, sehingga untuk penataan daerah pemilihan (Dapil) ini perlu dilakukan dan dikoordinasikan dengan Pemkot dan DPRD untuk dapat dilakukan paralel dengan penataan/pemekaran kecamatan yang dianggap penduduknya sudah melebihi representasi untuk jumlah kursinya.
Penataan daerah pemilihan ini menurut saya, tentu perlu melibatkan Pemkot dan DPRD secara komprehensif karena kepentingan setelah prosesi pemilihan umum (Pemilu) dengan terpilihnya anggota-anggota DPRD ini adalah bagaimana penyelenggara Pemerintahan Daerah dalam hal ini (Pemkot & DPRD) dapat secara optimal untuk melakukan kerja nyata dalam melayani masyarakat. Sehingga kerja-kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai salah satu lembaga penyelenggara Pemilu tidak dapat dilaksanakan secara sendiri.
Saya berharap, komunikasi untuk rencana penataan Daerah Pemilihan (Dapil) ini bisa dilakukan secara intens antara Pemkot, DPRD dan KPU sehingga tidak perlu terburu-buru dilakukan saat ini, hal ini mengingat bahwa UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu sampai dengan saat ini tidak ada perubahan. Sehingga proses Pemilunya, ya sama saja dengan Pemilu Tahun 2019 yang lalu. Begitu juga dengan jumlah kursi DPRD Kota Cirebon untuk Pemilu Legislatif tahun 2024 kan tidak ada penambahan. Sehingga menurut saya penataan daerah pemilihan untuk Pemilu Tahun 2024 tidak perlu dilakukan saat ini. (*)
Be the first to comment on "Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Cirebon dalam Pemilu Tahun 2024 Tidak Perlu Dilakukan"