Nasuka Faqih: Baznas Pusat Tak Boleh Mendikte Kewenangan Walikota

Foto : Ist Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)

HARJAMUKTI – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI telah menurunkan 5 nama dari 10 nama yang diajukan oleh Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH hasil seleksi Panitia Seleksi (Pansel) Pemerintah Daerah Kota Cirebon untuk dilantik menjadi Komisioner Baznas Kota Cirebon Periode 2022 – 2027. 

Hal tersebut diduga justru mencederai kewenangan Walikota Cirebon sebagai pemilik otoritas untuk mengangkat dan menetapkan serta melantik Pimpinan Baznas sesuai dengan amanat Pasal 15 Peraturan Baznas RI Nomo 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota.

Dimana, tepatnya pada Pasal 15 di dalam aturan tersebut; diuraikan bahwa Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan tingkatannya mengangkat Pimpinan Baznas Provinsi atau Pimpinan Baznas Kabupaten/Kota dalam waktu paling lama 20 hari terhitung sejak tanggal surat pertimbangan pengangkatan pimpinan disampaikan kepada Gubernur atau Bupati/Walikota.

Ironisnya, Baznas RI hanya menurunkan 5 nama dari 10 nama yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kota Cirebon sebagai calon Pimpinan Baznas Kota Cirebon.

Demikian dikatakan oleh Peserta Calon Pimpinan Baznas Kota Cirebon, Nasuka Faqih saat diwawancarai Cirebonpos di sela-sela kesibukannya, Rabu (10/8).

“Saya menyayangkan adanya rekomendasi secara mengikat dari Baznas RI. Padahal, yang berhak mengangkat dan memberhentikan Pimpinan Baznas Kabupaten/Kota kewenangan Bupati/Walikota secara penuh,” kata Nasuka.

Nasuka mengungkapkan, bahwa sejumlah pihak memperkirakan rekomendasi Baznas RI sudah ditangan Walikota Cirebon. Namun, diduga bukan 10 nama tapi hanya 5 nama.

“Oleh karena itu, adanya tarik ulur terkait rekomendasi tersebut di duga membuat Pak Walikota merasa dikebiri kewenanganya. Karena Walikota tidak diberi ruang untuk mengkaji, karena hanya 5 nama saja. Seharusnya Walikota memilih 5 di antara 10 nama sesuai dengan penilaian akhir Walikota sebagai fasilitator Baznas di daerah; akibatnya sampai saat ini pelantikannya tertunda sekitar 3 bulan,” ungkapnya.

Kalaupun pertimbangan Baznas Pusat itu mengikat hanya untuk 5 nama yang disodorkan kepada Walikota. Artinya, masih kata Nasuka, Baznas Pusat yang menentukan segalanya lalu dimana peran kewenangan Walikota? Ini berlebihan dan tidak sesuai dengan regulasi yang ada. Baznas merupakan lembaga pemerintah non struktural, sehingga tidak bisa mendikte hak dan kewenangan seorang Walikota yang sudah jelas kedudukannya sebagai penanggungjawab penuh seluruh pelayanan publik dan pembangunan di daerahnya.

“Baznas Pusat hanya memberikan rekomendasi pertimbangan dengan jumlah 2 kali formasi dan Walikota yang akan mengambil keputusan sesuai formasi 5 orang lewat kewenangannya. Baik mengangkat dan memberhentikan Pimpinan Baznas Kota Cirebon Periode 2022-2027,” pungkasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Nasuka Faqih: Baznas Pusat Tak Boleh Mendikte Kewenangan Walikota"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*