KEJAKSAN – Kejaksaan Negeri Kota Cirebon telah menahan 4 tersangka atas penjualan Benda Cagar Budaya Pompa Riol Ade Irma Suryani, yakni Widiantoro Sigit Rahardjo (Camat Kesambi), Lolok Tiviyanto (Kabid BMD BPKPD), Pedro (Swasta), dan Anton (Swasta).
Mereka telah ditahan di Rutan Cirebon selama 20 hari kedepan. Adapaun kerugian negara atas kasus tersebut mencapai Rp510 juta rupiah.
Di sisi lain, Kejaksaan pun telah memastikan akan terus melakukan pengembangan penyidikan atas kasus penjualan Benda Cagar Budaya tersebut yang telah tersertifikasi pada Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan serta tercantum didalam Perwal Nomor 19 Tahun 2001.
Atas hal tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Andi Riyanto Lie mendesak Kejaksaan Negeri Kota Cirebon agar mengungkap dan menuntaskan jika ada pihak lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Semua pelaku yang terlibat harus ditindak dan diberikan hukuman yang sesuai. Karena telah menjual Benda Cagar Budaya,” tegas Andi saat dikonfirmasi Cirebonpos ditengah kesibukannya, Kamis (12/5).
Andi mengungkapkan, Kejaksaan pun harus berani dalam menegakan hukum dengan setegas-tegasnya kepada pihak lain yang terlibat dalam kasus Riol ini.
“Terus lanjutkan proses hukum dengan tegas dan berani,” ungkapnya.
Masih kata Andi, penjualan Benda Cagar Budaya Pompa Riol merupakan sesuatu yang melanggar hukum dan pelecehan terhadap sejarah budaya di Kota Cirebon.
“Barang yang seharusnya bisa dilestarikan dijaga kok ini malah dijual. Bukan hanya pelanggaran hukum tapi pelecehan,” ujarnya.
Apalagi, lanjut Andi, Pompa Riol ini hanya ada 3 di dunia. Untuk itu, kedepan Pemerintah Kota Cirebon bisa lebih memberikan perhatian terhadap Benda Cagar Budaya apapun itu.
“Pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar bisa membuat efek jera. Komisi III pun akan segera menggelar rapat dengan SKPD terkait untuk membahas semua aset Cagar Budaya agar tercatat jelas dan dilestarikan dengan baik,” pungkasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Kasus Penjualan Pompa Riol, Anggota DPRD Desak Keberanian Kejaksaan Tangkap Pihak Lain yang Terlibat"