LEMAHWUNGKUK – Pasca turunnya surat dari Provinsi Jawa Barat atas jawaban hasil Paripurna DPRD Kota Cirebon, Dewan Penasehat DPC Partai Gerindra Kota Cirebon, Budi Permadi mendesak Affiati segera mengambil upaya hukum lain atas kerugian yang telah dialaminya pasca paripurna penonaktifan pada 9 Februari lalu.
“Untuk mencari sebuah keadilan, karena sudah dipermalukan. Idealnya Affiati segara melakukan upaya hukum. Mereka yang melakukan paripurna kemarin bisa dilaporkan, itu pun dikembalikan lagi ke Affiati seperti apa,” tegas Abi sapaan akrab Budi Permadi saat memberikan pernyataan ke Cirebonpos disela-sela kesibukannya, Kamis (24/2).
Menurut Abi, yang sudah terjadi kemarin dalam sidang paripurna untuk menonaktifkan Ketua DPRD menurut hukum itu salah. Karena yang berhak menonakrifkan adalah Gubernur.
“Kegaduhan yang terjadi ini diselimuti oleh syahwat berkuasa secara individu. Kalau terus terjadi seperti ini, maka akan ada kecelakaan demokrasi. Dimana partai pemenang (Gerindra, red) tidak menduduki kursi ketua,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Abi, Affiati jelas dirugikan dan dizolimi dan hal ini menunjukan adanya konspirasi untuk melakukan penzolimian kepada Affiati didalam DPRD.
“Yang terjadi saat ini sedang berproses hukumnya, jangan membuat manuver. Sehingga menimbulkan preseden buruk, karena semua sudah ada aturan yang jelas,” terangnya.
Abi mengungkapkan, kasus Affiati yang akan dilengserkan sesuai SK DPP sedang berjalan proses hukumnya di Kasasi.
“Kalau menghargai sebuah mekanisme hukum, ya harus menunggu. Kewenangan Affiati semua diambil setelah paripurna. Dan, paripurna mengambil alih kewenangan Ketua DPRD,” jelasnya.
Abi pun menuturkan, tidak ada surat apapun dari Gubernur yang menonaktifkan Affiati. Sehingga, kata dia, marwah Affiati sebagai Ketua DPRD harus dikembalikan lagi oleh lembaga DPRD.
“Keputusan pengambil alihan kewenagan Ketua DPRD ini secara sporadis. Lembaga DPRD harus segera mengembalikan nama baik Affiati,” pungkasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Demi Keadilan, Dewan Penasehat DPC Gerindra Desak Affiati Ambil Langkah Hukum"