KESAMBI – Perihal desakan pergantian Ketua DPRD yang digalang Fraksi Gerindra bersama fraksi lainnya, mendapatkan respon dari Kuasa Hukum Affiati. Kuasa Hukum meminta DPRD bersabar dan menghormati proses hukum yang sedang ditempuh oleh Affiati agar tidak ada upaya hukum lagi dikemudian hari.
Demikian dikatakan oleh Kuasa Hukum Affiati SPd dari Panaripta Law Firm & Associates, Bayu Kresna Adhiyaksa SH dan Gideon Manurung SH kepada Cirebonpos.com mengatakan, seharusnya proses pergantian menunggu sampai dengan adanya keputusan atas permasalahan yang bersifat tetap dan mengikat, baik melalui pengadilan maupun melalui mahkamah partai.
“SK DPP Partai Gerindra tentang pergantian Ketua DPRD Kota Cirebon belum bisa diproses/ditindaklanjuti, sebelum sengketa atas SK tersebut memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Bayu, Senin (31/1).
Kemudian, lanjut Bayu, apabila proses tetap dilanjutkan atau dipaksakan, namun SK masih dalam sengketa, maka akan banyak ketentuan hukum dan juga asas-asas hukum yang dilanggar, diantaranya adalah asas kepastian hukum dan asas kehati-hatian.
“Kalau tetap dipaksakan akan ada upaya hukum lagi,” tegas Bayu.
Selain itu, kata Bayu, sebagai Negara Hukum, yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan prinsip-prinsip demokrasi, sebagai bagian dari penyelenggara negara (DPRD, red) seharusnya dapat menghormati segala proses hukum yang sedang diupayakan. Sehingga para pihak harus memahami dan dapat bersabar serta menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
“DPRD harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Sabar saja sampai benar-benar selesai proses hukumnya. SK tersebut bukan KTUN, melainkan hanya SK internal partai politik. Sehingga secara normatif tidak ada daya paksa untuk memberlakukan atau menindaklanjuti SK tersebut, sementara SK tersebut masih disengketakan di pengadilan,” ujarnya.
Terkait tanda tangan dukungan dari semua fraksi, menurut Bayu, dalam konteks politis sah-sah saja. Namun sangat disayangkan karena hal tersebut tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan atas permasalahan SK.
“Untuk langkah mengugat fraksi yang memberikan tanda tangan dukungan ke Fraksi Gerindra, kami masih dalam pertimbangan,” tuturnya.
Kalau kemudian hari ketua-ketua fraksi di DPRD bertindak lebih jauh daripada itu, Bayu menegaskan bukan tidak mungkin akan lebih banyak kaidah-kaidah hukum yang dilanggar. Dan bukan tidak mungkin atas hal tersebut kami akan mengajukan upaya hukum.
“Kalau melebihi dalam melanggar kaidah hukum, kami akan mengajukan upaya hukum lagi,” pungkasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Kuasa Hukum Affiati: Kalau Tetap Dipaksakan, Akan Ada Upaya Hukum Lagi"