KEJAKSAN – Bus Rapid Transit (BRT) Kota Cirebon Tahun 2022 akan mulai beroperasi secara maksimal. Apalagi, anggaran yang di subsidikan cukup lumayan yakni Rp1,5 miliar selama satu tahun ini. Meski demikian, pendapatan daerah dari BRT yang jauh dari harapan sekitar kurang dari Rp10 juta tak sebanding dengan biaya operasionalnya. Adapun untuk anggaran sebelumnya yang digelontorkan Pemda Kota Cirebon menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan, bukan PD Pembangunan.
Atas hal itu, untuk anggaran subsidi tahun ini, PD Pembangunan meminta adanya landasan hukum yang kuat. Untuk itu PD Pembangunan mendesak Pemerintah Kota Cirebon mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) terkait subsidi anggaran tersebut.
Demikian dikatakan oleh Direktur Operasional PD Pembangunan Kota Cirebon, Darmun SE AK MM MBA saat di wawancarai Cirebonpos di Kantornya, Senin (17/1).
“Subsidi BRT untuk Tahun 2022 sesuai yang dianggarkan sebesar Rp1,5 miliar. Maka, dengan anggaran itu yang diperlukan adalah mekanisme pencairan subsidi dengan Peraturan Walilota,” kata Darmun.
Untuk itu, kata Darmun, merespon anggaran subsidi langkahnya membentuk tim untuk melakukan monitoring lapangan, review setiap pengajuan, dan klaim pembayaran dari pihak swasta dalam menyelenggarakan BRT berdasarkan MoU.
“Sehingga, filter pencairan subsidi insya allah efektif. Sedang diproses mekanisme pencairan dan pertanggung jawaban subsidi sesuai yang tertera didalam Permendagri 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi diatur dalam perkara,” ujarnya.
Darmun mengungkapkan, dalam waktu dekat secara informal pembicaraan dengan operator paling lambat minggu depan dalam rapat koordinasi secara komprehensif untuk merumuskan proses dari seluruh aspek yang diperlukan agar operasional BRT optimal.
“Salah satunya aspek legalitas, evaluasi trayek, dan evaluasi keberadaan bus. Saat ini yang jalan 4 dari 10 unit, setiap bus ada supir dan petugas layanan bus. Jadi ada 8 personil untuk 4 bus,” ungkapnya.
Darmun menjelaskan, bahwa Rata-rata jumlah penumpang 10 sampai 20 orang perhari untuk 1 bus. Sehingga kedepan pihaknya akan evaluasi secara keseluruhan salah satunya rute yang kemungkinan akan masuk ke jalur kabupaten.
“Yang mengelola saat ini PT Bima Inti Gelobal dengan durasi kontraknya 5 tahun. PT itu akan di pantau terus oleh unit khusus pengelolaan BRT,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Utama PD Pembangunan Kota Cirebon, Dr R Panji Amiarsa SH MH mengatakan, untuk Tahun 2021 lalu, anggaran yang terkait penyelenggaraan BRT dianggarkan pada pos SKPD yakni Dishub non subsidi atau berdasarkan hasil pertemuan anggarannya masuk kedalam pengadaan barang dan jasa langsung.
“Maka, ketika anggaran tersebut non subsidi mekanisme lebih banyak melalui prosedur pengelolaan pertanggung jawaban keuangan daerah praktis kewenangan Dishub penggunaannya berdasarkan DPA,” kata Panji.
Panji menuturkan, mekanisme sebelum subsidi pendapatan sempat masuk ke PD disetorkan ke kas daerah. Selain itu, lanjut dia, SK penetapan tarif Juni baru diterapkan Oktober 2021 penerimaan baru 2 bulan.
“Karena belum subsidi kami kembalikan ke kas umum daerah. Regulasi di Pemda dilengkapi sepenuhnya berupa subsidi Peraturan Walikota prosedur pencairan dan pertanggung jawaban subsidi. Saya harap Perwal dikeluarkan, sehingga ada landasan hukumnya,” tandasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Desak Perwali Soal Subsidi Anggaran BRT, Dirut PD Pembangunan: Pertanggung Jawaban Keuangan Sebelumnya Praktis Kewenangan Dishub"